
Kasus Pemalsuan Pembuatan AJB di Desa Gorowong Parungpanjang, Mantan Sekdes Ditetapkan Tersangka
Mediabogor.co, BOGOR – Gatot Eprianto kuasa hukum kepala Desa Gorowong Rully Akbar. Ia menyebut mantan sekertaris desa berinisial EH sudah bersetatus tersangka dugaan kasus pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) dan Lampiran Warkah sejumlah bidang tanah.
Hal itu diungkapkan Gatot Eprianto selaku kuasa hukum kepala Desa Gorowong Rully Akbar
Penetapan status tersangka mantan sekertaris Desa Gorowong berinisial EH oleh pihak kepolisian berdasarkan B/SP2HP/1079/IX/2025/Ditreskrimum.
Gatot mengatakan klien kami Rully Akbar selaku kepala Desa Gorowong membuat laporan Polisi NO : LPB/806/XII/2022/SPKT/POLDAJABAR, terhadap EH sebagai terlapor karna tersangka EH merugikan banyak pihak secara immatriil dan formil.
Menurutnya, atas kejadian ini banyak warga yang kehilangan hak atas tanahnya atas perbuatan EH, yang secara prosudural tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
”Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya berpuatan melawan hukum,” Kata Gatot kuasa hukum kepala Desa Gorowong kepala wartawan 3 Desember 2025
Lanjut Gatot menegaskan, tersangka EH diduga melakukan perbuatan memalsukan tanda tangan kepala Desa dan warga selaku pemilik tanah dalam proses pembuatan surat AJB dan warkah.
“Yang memberatkan dosa EH secara perbuatan melawan hukum, dengan sengaja memalsukan tanda tangan kepala desa dan warga pemilik tanah, sehingga surat AJB tidak terdaftar dalam buku register desa,” (Sir)
Berikan Komentar