Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Akan Periksa Oknum Guru

Mediabogor.co, BOGOR – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur berinisial S (15) yang dilakukan seorang oknum guru SMP di Bogor berinisial H (70), memasuki babak baru. 
 
Polisi rencana akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru SMP itu pada Selasa (27/9). 
 
“Direncanakan hari ini (meminta keterangan),” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto. 
 
Menurutnya, laporan kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihaknya sudah meminta keterangan dari enam orang saksi. Bahkan, sudah mendatangi lokasi kejadian. “6 orang. Dan kita sudah datangi ke sana, cek TKP,” katanya. 
 
Sebelumnya, orang tua S (15) bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru SMP berinisial H (70) ke Polresta Bogor Kota, pada Kamis (22/09/2022) malam. 
 
Laporan sendiri dibuat langsung oleh korban didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya, dengan nomor laporan STBL/B/1072/IX/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 22 September. 
 
“Maksud tujuan kita ke Polresta Bogor kota itu untuk melakukan aduan atau laporan kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Alhamdulillah hari ini kita sudah di terima dengan baik oleh kepolisian resort kota Bogor khusus nya unit PPA,” ujar Kuasa Hukum S, Anggi Triana Ismail. 
 
Anggi mengatakan, kasus pelecehan yang dialami kliennya berinisial S itu terjadi ketika anak ini berencana berangkat dari rumah untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijasah dengan stempel 3 jari. Akan tetapi saat anak tersebut tiba disekolah dan telah selesai melakukan stempel, namun tiba tiba ditarik mantan gurunya tersebut. 
 
Lalu, di dalam penarikan tangan tersebut terjadi tindak pelecehan seksual, di mana mantan gurunya ini memegang bagian anggota tubuh korban. 
 
Tak hanya sampai situ, ketika korban memberontak dengan cara melepas genggaman oknum guru ini, H malah bersikeras memegang anggota tubuh S sambil merangkulnya. 
 
Pada akhirnya si anak didik (korban,red) di bawa kelantai dasar. Si situ pun di lakukan perbuatan yang sama dan bahkan di sana di sebuah lorong di lantai dasar, perbuatan itu di teruskan.
 
“Nah, dari situlah anak ini mengadukan hal tersebut kepada orang tua (ibu,red). Kemudian ibu nya bersikap melakukan laporan atas peristiwa atau musibah yang di hadapi oleh anak kandungnya,” jelas Anggi. 
 
Peristiwa pelecehan sendiri kata Anggi, dilakukan pada hari Jumat 26 Agustus 2022 yang lalu. Memang disini ada jangka waktu, di karenakan memang anak ini sudah kena psikologinya. 
 
Oleh sebab itu, perlu kekuatan menyampaikan keterangan ini di hadapan orang tuanya.  Dari situ lah, ada jangka waktu ini korban memberanikan diri untuk berbicara.
 
“Pasalnya, anak ini masih di bawah umur, psikologi nya belum kuat. Pada akhirnya dia kasih sper waktu untuk menguatkan dirinya menyampaikan hal ini,” ucapnya. (ANDI)

Berita Terkait

Berikan Komentar