Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Buru Tersangka Baru Dengan Memeriksa Sejumlah Saksi

Mediabogor.co, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus mengejar tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kota Bogor pada tahun 2017-2018. Dengan cara terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui mengenai perkara tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 25 Februari 2022 lalu, Kejari telah menahan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Dede Syamsul Anwar selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) dan Bendahara KKMI, Ahmad Matin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya, mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap para saksi. Bahkan, kata dia, hingga kini sudah 80 orang yang dimintai keterangan.

“Ada (yang diperiksa) dari unsur Kemenag dan kepala madrasah,” kata Rade kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Disinggung kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar itu. Rade menegaskan bahwa kemungkinan tersebut bisa saja terjadi.

“Ya, tidak menutup kemungkinan kejari akan menetapkan tersangka baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Rade, kejari juga telah memperpanjang masa penitipan penahanan terhadap kedua tersangka hingga 20 hari kedepan di Lapas Klas IIA Paledang.

“Sudah diperpanjang sambil menunggu berkas komplit untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini mengatakan, bila kasus tersebut bermula dari KKMI yang telah mengkoordinir pungutan kepada Kepala MI se-Kota Bogor, yang berasal dari dana BOS untuk biaya penggandaan ulangan umun siswa di 60 MI. Dengan rincian, 1 MI negeri dan 59 MI swasta.

“Jumlah pungutan yang dilakukan KKMI mencapau Rp1.123.166.200,” ujar Sekti kepada wartawan melalui zoom meeting, Jumat (25/2/2022).

Kata dia, besarnya biaya pungutan telah ditentukan oleh KKMI Jawa Barat bersama pengurus KKMI se-Kota dan Kabupaten. “Jadi disepakati jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan jenis ulangan umum, yakni berkisar Rp16 ribu hibgga Rp58 ribu per siswa. Dari jumlah itu KKMI Kota Bogor harus menyetorkan besaran yang telah ditentukan kepada Jabar,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, Dede tak pernah menyetorkan pungutan itu kepada KKMI Jabar dalam kurun waktu dua tahun yang jumlahnya mencapai Rp589.570.600. Sementara Ahmad Matin dipercaya mengelola dana yang diperuntukan bagi kas senilai Rp533.595.600.

“Anggaran itu digunakan untuk kegiatan KKMI Kota Bogor berupa raker serta gebyar madrasah dan lain-lain,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Kedua tersangka, sambung Sekti, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomkr 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar