
Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum PNS Kemenkop Kepada Tenaga Honorer, Begini Penjelasan Polisi
Mediabogor.co BOGOR – Polresta Bogor Kota angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan oknum PNS Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kepada tenaga honorer. Kasus itu memang sempat ditangani atas laporan penyidikan pada 1 Januari 2022.
“Bahwa benar Polresta Bogoor kota telah melakukan proses penyidikan atas laporan tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan pada tanggal 01 Januari 2020 dengan menetapkan 4 orang tersangka, dengan keempat orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Selasa (25/10/2022).
Dalam perjalanannya, pada tanggal 3 Maret 2022 korban membuat surat perjanjian dengan tersangka. Lalu melampirkan surat permohonan pencabutan laporan kepada Polresta Bogor Kota.
“Tanggal 3 Maret 2020 korban atau pelapor membuat suarat perjanjian bersama antara keduabelah pihak yaitu antara pihak korban dan pihak tersangka. Serta melampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim pada tanggal 3 Maret 2020 dengan melampirkan bukti kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 atas nama NDNC dengan ZPA serta melampirkan bukti foto nikah di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan,” jelasnya.
Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh korban kepada penyidik, Polresta Bogor Kota melakukan gelar perkara pada tanggal 16 Maret 2020 dengan kesimpulan menghentikan proses penyidikan.
“Pertimbangan penghentian penyidikan adalah adanya pernikahan korban NDNC dengan ZPA pada tanggal 13 Maret 2020 dengan kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 yang tercatat di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan dan perjanjian kedua belah pihak,” tutupnya.
Sebelumnya, oknum PNS di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) yang diduga memperkosa tenaga honorer dijatuhi sanksi turun jabatan menjadi pengemudi. Selain itu, Kemenkop UKM juga mendukung penuh proses hukum terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum PNS tersebut kepada tenaga honorer.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), Arif Rahman Hakim, mengatakan pada tahun 2019 ada oknum PNS yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Namun menurutnya saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi.
“Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,” kata Arif Rahman, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).
Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak pemerkosaan yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.
“Oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” ujar Arif.
Lolos dari jeratan hukum pidana, Arif mengatakan pelaku pemerkosaan yang juga PNS di KemenKopUKM akhirnya menikahi korban, sehingga proses penyidikan dihentikan.
“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan,” ungkap Arif.
Dia menjelaskan, setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Berikan Komentar