Kapolres Bogor: Jika Sehat, Pelaku Pembawa Anjing di Masjid Sentul City Akan Terjerat Pasal Penistaan Agama

mediabogor.com, Bogor – Polres Bogor melakukan pemanggilan terhadap saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus SM (52), wanita paruh baya yang memasuki Masjid Munawaroh di kawasan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan membawa seekor anjing dan memakai sepatu pada Minggu (30/6) kemarin. Dari pemeriksaan tersebut, suami SM yang juga memberikan keterangan mengatakan bahwa sang istri mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami sudah memeriksa saksi maupun terlapor SM. Dan suami dari terlapor juga sudah melampirkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit, untuk memastikan kondisi kejiwaan terlapor. Dari itu, kami akan membawa terlapor ke RS Polri Kramat Jati, DKI Jakarta,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky kepada wartawan, Senin (1/7/19).

Kapolres menegaskan, bahwa jajarannya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terlapor, lalu mengambil langkah lebih lanjut seperti menggelar perkaranya di lokasi kejadian. Apabila dari hasil pemeriksaan kejiwaan terlapor dinyatakan sehat maka SM akan dijerat pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Jika dinyatakan sehat, terlapor dianggap telah melakukan penistaan agama karena ulahnya yang membawa seekor anjing dan memakai sepatu di dalam Masjid Al-Munawaroh. Terlapor terancam hukuman penjara di atas lima tahun berdasarkan pasal 156 KUHP,” terangnya.

Di samping itu, lanjutnya, saksi dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al- Munawaroh dan jamaah juga sudah di mintai keterangan. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terlapor. Kami juga akan menggelar perkara sebelum memutuskan apakah ini dilanjutkan atau tidak karena ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegasnya.

Kapolres melanjutkan, terkait kabar suami SM akan menikah lagi di Masjid Al-Munawaroh Sentul, juga dibantah oleh suaminya dan juga pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Kabar suami SM akan menikah lagi di Masjid Al-Munawaroh Sentul itu sama sekali tidak benar, itu sudah dibantah oleh suami dan pengurus DKM,” ucapnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh KH. Roud Bahar, DKM Al-Munawaroh bahwa tidak pernah ada suami yang bersangkutan menikah sirri ataupun menjadi mualaf di masjid tersebut.

Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji meminta umat muslim menahan diri dari isu provokatif dan sensitif ini.

“Mari kita serahkan dugaan kasus penistaan agama ini, kepada Polres Bogor yang bekerja secara profesional dan transparan. MUI Kabupaten Bogor khususnya MUI Babakan Madang akan melakukan tindakan persuasif kepada ummat muslim agar tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor,” ungkapnya. (*/d)

Berita Terkait

Berikan Komentar