
Kadinsos Kota Bogor: Jangan Kasih Sumbangan Pada Pengemis
mediabogor.com, Bogor – Menanggapi terjaringnya Herman, pengemis yang diduga berpura pura susah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Azrin Syamsudin mengatakan, Herman merupakan warga Kabupaten Bogor. Maka itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinsos Kabupaten Bogor dan selanjutnya Herman bisa dimasukan ke balai rehabilitasi sosial.
“Hasil identifikasi nanti kita koordinasi dengan Dinsos Kabupaten Bogor. Karena ada beberapa langkah. Pertama, kita akan lakukan home visit, betul tidak pengemis tersebut alamatnya dan kita akan datangi kesana. Kedua, kita koordinasi dengan balai rehabilitasi sosial apakah model orang itu bisa diterima atau tidak sehingga nanti pembinaan lebih lanjut itu ada di balai rehabilitasi sosial,” kata Azrin saat ditemui di Kantor Dinsos Kota Bogor, Jln. Raya Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (20/3/19).
Jika ingin membuat jera, lanjut Azrin, mungkin perlu di terapkan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011. Di perda itu, ada kurungan 6 bulan. Namun, itu bukan masuk ke ranah Dinsos tetapi masuk ke ranah penegak hukum.
“Tugas kami di Dinsos adalah melatih mereka dengan memberi keterampilan selama 3-6 bulan supaya mainsetnya berubah, kepercayaan dirinya meningkat dan tidak lagi mengemis. Itu tujuan dari rehabilitasi,” jelasnya.
Azrin berharap warga Kota Bogor jangan lagi memberikan sedekah kepada pengemis di pinggir jalan karena hal itu sudah tertuang di Perda No 8 tahun 2011.
“Saya himbau kepada warga Bogor jangan lagi memberikan uang kepada pengemis yang minta-minta di pinggir jalan,” imbuhnya. (Nick)
Berikan Komentar