
Kadinkes: Boleh Merokok Tapi Patuh Aturan
mediabogor.com, Bogor – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, Rubaeah mengatakan, telah melakukan revisi pada Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Revisi tersebut yakni memasukan zat adiktif lainnya seperti vape, shisha, rokok electric, dan rokok herbal.
Perda KTR di Kota Bogor, kata Rubaeah, sudah terbentuk sejak 2009. Perda tersebut sudah diterapkan diberbagai tempat hingga ke tempat hiburan. Namun, masih terseok-seok dalam hal kepatuhan khususnya di tempat hiburan.
“Setelah direvisi tinggal kita sosialisasikan. Target kedepannya seperti kebijakan di Kota Depok. Di mana hampir seluruh pejabatnya tidak merokok,” kata Rubaeah usai menghadiri acara pelatihan peningkatan kapasitas daerah dalam penyusunan dan regulasi KTR di Salak Pajajaran Hotel, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (8/5/19).
Ia berharap, Pemkot Bogor tidak hanya melarang pejabat di lingkungan Pemkot Bogor untuk tidak merokok, tetapi mereka juga harus patuh kepada peraturan yaitu dilarang merokok di kawasan tanpa rokok.
“Jadi, Pemkot Bogor tidak melarang. Merokok boleh, tetapi jangan di kawasan tanpa rokok. Yang penting patuh,” tandasnya. (*/dy)
Berikan Komentar