
KADIN Gandeng Pokwan DPRD Kota Bogor Gelar Seminar Dengan Pelaku Usaha
Mediabogor.co, BOGOR- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor akan menggandeng Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Bogor untuk menggelar seminar dan diskusi dengan pelaku usaha. Hal ini dilakukan, agar memahami kinerja wartawan, bagaimana menghadapi wartawan serta bagaimana menjadi mitra kerja wartawan. Selain itu, seminar itu akan menghadirkan narasumber dari dewan pers.
Ketua Kadin Kota Bogor Almer Faiq R mengatakan, dirinya kerap menemukan banyak wartawan yang menaikan tanpa konfirmasi ke pihak yang bersangkutan khususnya pengusaha.
“Saat mulai berkecimpung di dunia usaha kontraktor di Kota Bogor, maupun membuat berita tidak benar sesuai fakta. Nah ini yang harus dikikis,” ungkap Almer diruang Pokwan Kota Bogor pada Jum’at (10/9/21)
Almer melanjutkan, karena itu acara nantinya akan mengundang dewan pers untuk memberikan sosialisasi kepada teman-teman media dan mungkin awak media yang pernah memberitakan berita tanpa konfirmasi maupun berita yang tidak benar.
“Saya rasa itu harus dirangkul, agar tidak terulang lagi. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar juga sesia fakta,” tambahnya.
Almer juga menceritakan, pengalaman dirinya pernah diberitakan tanpa ada konfirmasi dan bahkan informasi yang disampaikan oleh media tersebut tidak benar. Setelah meminta ingin konfirmasi tetapi tidak direspon oleh wartawan juga medianya yang bersangkutan. Akhirnya dirinya melaporkan ke dewan pers, kemudian ditindaklanjuti.
“Akhirnya diselesaikan oleh dewan pers dengan memanggil media tersebut. Maka dari itu saya tidak ingin hal ini terulang dan menginginkan wartawan-wartawan bisa lebih baik lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pokwan DPRD Kota Bogor, Aldo Herman Indrabudi menuturkan, bahwa saat ini wartawan itu diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ataupun apabila ingin ikut organisasi wartawan seperti di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) harus mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Jadi nanti bisa diberlakukan narasumber bisa menolak apabila wartawan belum ikut UKW.
“Jadi apabila wartawan sudah UKW dijamin wartawan itu berkompeten. Sehingga berita yang disajikan sesuai fakta juga berimbang dari pihak-pihak yang bersangkutan,” pungkasnya. (Nick)
Berikan Komentar