
Kades Megamendung Tetapkan Retribusi Pengunjung Wisata Alam Curug Dikawasan Puncak
Mediabogor.co BOGOR- Demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), Pemerintah Desa (Pemdes) Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor menerapkan restribusi desa bagi pengunjung objek wisata alam pada destinasi wisata yang ada di Desa Megamendung seperti, Wisata Alam Curug 7 Cilember, Curug Panjang, Curug Naga, Curug Cibulao dan Curug Kembar sebesar Rp 2500 per- orang.
Bukan tanpa sebab penarikan retribusi ini, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Desa yang nanti nya dikembalikan lagi kepada masyarakat meskipun ada warga yang menentang atas kebijakan ini kepala Desa Megamendung dengan tegas menerapkan penarikan retribusi ini.
“Hal ini didasari dari Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa di BAB V Pasal 23 dan Peraturan Desa (Perdes) No. 2 Tahun 2023 tentang PADes Megamendung,”ungkap Duduh Manduh Kepala Desa Megamendung.
Duduh mengakui, pihaknya sempat bersitegang dengan sekelompok warga Desa Jogjogan Cisarua yang menentang penerapan restribusi wisata.
“Ya akhirnya kita bermusyawarah antara pihak Pemdes Megamendung, pengelola Curug 7 Cilember dan perwakilan warga Jogjogan yang mengatasnamakan Remaja Masjid. Dan hasil musyawarah bahwa untuk sementara waktu restribusi di pintu 3 ditangguhkan dahulu hingga 27 April 2023 mendatang dan masalah restribusi akan digabungkan dengan tiket Perhutani,” katanya. (Yusril)
Berikan Komentar