
Kades Gunung Putri Bogor Terlibat Kasus Korupsi dan Penipuan
Kades Gunung Putri Bogor Terlibat Kasus Korupsi dan Penipuan
Mediabogor.com, Bogor – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor menetapkan Kepala Desa (kades) Gunung Putri, MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penipuan.
“MS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 20 juta dari pelapor,” kata Kapolres Bogor AKBP Andy M Dicky, Kamis (1/2/2018).
MS tertangkap tangan di sebuah restoran di kawasan Sentul City pada 21 Januari 2018. Dari tangan pelaku polisi menyita amplop berisi uang sebesar Rp 20 juta, satu buah kalkulator, lima lembar bukti transfer, satu unit mobil Suzuki APV berikut kunci dan STNK kendaraan tersebut.
Penangkapan MS bermula dari laporan Iedfil Jaya Anwar yang hendak membeli tanah seluas 470 meter persegi di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri Bogor.
Awalnya, korban dimintai uang senilai Rp 210 juta sebagai biaya pembelian tanah. Namun saat akan mengurus administrasi pembelian tanah, MS justru mempersulit korban dengan meminta uang tambahan sejumlah Rp 20 juta.
Alasan kades tanah yang akan dibeli korban sudah berpindah tangan kepada orang lain. Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di wilayah itu naik.
“Di situ pelaku mengaku bisa mengurusnya. Semua transaksi pembelian tanah juga harus melalui dia,” kata Dicky.
Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya itu ke polisi dan menangkap pelaku saat menerima uang sebesar Rp 20 juta dari korban.
Setelah diselidiki petugas, orang yang disebut sebagai pemilik tanah oleh pelaku ternyata fiktif. Ketidakjelasan kepemilikan tanah ini membuat transaksi jual beli tidak jelas.
“Jadi tanah yang akan dibeli korban awalnya disebut bukan milik A tapi milik B. Setelah dicek ternyata semua fiktif,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 11 UU No 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, dua kepala desa yakni Kades Tamansari inisial GS dan Kades Batu Tulis inisial ED serta seorang PNS berinisial SP, Kasi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Nanggung juga ditangkap karena kasus korupsi.
ED diketahui terjerat kasus korupsi dana rumah tidak layak huni (rutilahu) bersama dengan SP. Sedangkan GS terjerat kasus proyek fiktif infrastruktur. (SA)
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bogor Deni Ardiana menyatakan akan memberhentikan sementara ketiga kades tersebut.
“Pemberhentian sementara ini dikeluarkan jika sudah ada keterangan dari polisi atau kejaksaan terkait status hukum mereka,” kata dia.(SA)
Berikan Komentar