Kabid Rehabsos Dinsos Kota Bogor Ingatkan Warga Tentang Larangan Memberi Uang Langsung Kepada Pengemis

Mediabogor.co, BOGOR – Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Sumartini kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Dalam Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah (perda) tersebut, disebutkan adanya larangan bagi setiap orang yang memberikan uang atau barang secara langsung kepada pengemis dan gelandangan di jalanan maupun tempat umum lainnya.

Sumartini menyarankan agar masyarakat yang ingin membantu tetap dapat melakukannya melalui jalur yang lebih terorganisir, seperti ke Mesjid, Panti Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosis (LKS) atau kepada Yayasan resmi.

“Bisa ke lembaga – lembaga, misalnya ke mesjid, panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosis (LKS) bisa juga ke yayasan,” ujarnya, Jum’at 06 Desember 2024.

Perda ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar, seperti denda administratif, teguran tertulis, hingga tindakan polisional.

Pasal 71 Perda tersebut mengatur mekanisme pemberian sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin. Selain itu, Pasal 72 menetapkan ancaman pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp. 50 juta bagi mereka yang melanggar ketentuan ini.

Ia juga mengatakan, Bagi pelanggar, ada sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

“Ada sanksi nya termasuk tindak pidana ringan,” singkatnya. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar