
Jumsih Kolaboratif Forkopimda, PKL dan Parkir di MA Salmun dan Mayor Oking Ditertibkan
Mediabogor.co, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) yang kali ini berkolaborasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, Jumat, 06 Februari 2026.
Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur TNI-Polri, termasuk Komandan Korem (Danrem), yang ikut turun langsung ke lapangan.
Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa Jumsih kali ini difokuskan pada pembersihan lingkungan di sepanjang Jalan MA Salmun hingga Jalan Mayor Oking, yang dinilai sudah cukup lama belum tersentuh penataan kembali setelah terakhir dilakukan sekitar dua bulan lalu.
”Kita targetkan pembersihan lingkungan di sekitar Jalan MA Salmun karena memang sudah lama baru kita sentuh lagi,” ujar JM kepada media.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak hampir 200 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan, ditambah partisipasi masyarakat sekitar sebanyak kurang lebih 100 orang. Total, sekitar 300 orang terlibat dalam aksi bersih-bersih dan penertiban tersebut.
Selain membersihkan lingkungan, petugas juga melakukan penertiban terhadap parkir liar serta pedagang kaki lima (PKL) yang merusak fasilitas taman. Sejumlah peralatan bekas jualan PKL yang ditinggalkan di lokasi turut diangkut oleh petugas.
Tak hanya itu, Jenal juga menyoroti keberadaan tiang dan sambungan listrik ilegal yang digunakan para PKL saat berjualan pada malam hari. Pihaknya langsung melaporkan temuan tersebut kepada PLN dan meminta agar aliran listrik tersebut segera diputus.
”Kami minta hari ini juga dicopot dan digunting. Tidak ada lagi kesempatan kedua untuk memberikan izin listrik kepada PKL,” tegasnya.
Karena para PKL tidak sedang berjualan saat penertiban berlangsung, petugas mengamankan berbagai fasilitas seperti gerobak, meja, payung, hingga tenda yang berada di sepanjang Jalan MA Salmun dan Mayor Oking. Penertiban parkir liar di trotoar juga dilakukan dengan menggeser kendaraan agar tidak mengganggu pejalan kaki.
Terkait sanksi, Jenal menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tahapan peringatan pertama hingga ketiga, sanksi administrasi, hingga pengangkutan dan penyitaan barang dagangan oleh Satpol PP sebagai efek jera.
”Barang dagangannya kita angkut dan diamankan agar tidak melakukan aktivitas jualan kembali,” pungkasnya.
Berikan Komentar