Jual Solar Subsidi ke Proyek di Bekasi, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Polisi mengamankan dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Solar tersebut diangkut menggunakan mobil boks dan dijual untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi.
 
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi. Polisi yang mendapat laporan menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
 
“Saat pemeriksaan kendaraan diduga mengangkut minyak solar ditemukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU,” kata Iman, Selasa (5/7/2022).
 
Dari situ, polisi langsung mengamankan kedua pelaku yang diketahui berinsiial AAZ (22) dan AAL (19) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun.
 
“Modus operandi menggunakan tandon memutar ke SPBU-SPBU, kalau sudah dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi untuk proyek pembangunan,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter. 
 
“Pengakuan dari tersangka ini mereka beli (solar) di harga Rp 5.500 dan dijual seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih ngambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya sekali angkut,” ucap Siswo.
 
Adapun beberapa SPBU yang kerap didatangi pelaku untuk membeli solar yakni di wilayah Cileungsi, Klapanunggal dan Gunung Putri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutupnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar