JM Wakil Ketua DPRD: Pihak Luar Tidak Boleh Ikut Mengatur Atau Intevensi Proses Mutasi

MEDIABOGOR.CO, BOGOR- Dugaan adanya keterlibatan pihak luar dalam mengatur formasi pejabat jelang mutasi di lingkungan Pemkot Bogor, masih bergulir.

 
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan, pihak luar tidak boleh ikut mengatur atau intevensi proses mutasi yang tengah berlangsung.
 
“Disini yang berwenang ya Baperjakat serta wali kota selaku pemegang hak preogatif,” ungkap Jenal, disela kegiatan Musrembang di Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (25/1/23).
 
Jenal menambahkan, jika DPRD saja tidak pernah melakukan intervensi atau ikut campur jika ada proses mutasi di Pemkot Bogor. Namun, meski tak ada aturannya tetap saja secara etika pemerintahan harusnya wali kota menginformasikan kepada unsur pimpinan DPRD.
 
“Intinya, kita percaya wali kota (Bima Arya, red) memiliki insting yang kuat dalam menentukan posisi pejabat yang akan digeser atau promosi. Sehingga, tidak penting juga harus mendengarkan intervensi dari pihak luar tersebut.
 
Kalau pun benar ada keterlibatan pihak luar, ya berarti patut diduga ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karena sudah melanggar, kalau ada bukti silahkan untuk melapor ke instansi berwenang,” papar politisi Partai Gerindra ini.  
 
Jenal menganggap wajar, jika di masa akhir jabatannya ini, pasangan Bima Arya-Dedie A Rachim melakukan perombakan ‘kabinet’. Selain untuk mengisi kekosongan, maka untuk menuntaskan janji-janji kampanye mereka. Diingatkan, kepada pejabat yang baru agar bisa langsung berkoordinasi dengan cepat serta baik. Kemudian, menyelesaikan pekerjaan rumah yang ditinggalkan pejabat lama. 
 
“Kita dari DPRD hanya bisa memberikan masukan, dan yang paling penting bisa lebih cepat mengejar target serta capaian janji politik Bima-Dedie di Kota Bogor,” tutupnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar