Jenderal Tito Tidak Akan Berikan Izin Unjuk Rasa Untuk HTI

mediabogor, Jakarta – Menindak lanjuti dari pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi tidak akan mengeluarkan izin unjuk rasa bagi ormas HTI.

“Yang jelas kita dengan ada pembubaran ini maka perijinan kegiatan tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),” kata Tito saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2017.

STTP sendiri adalah pernyataan tertulis yang diterbitkan petugas polisi yang telah menerima pemberitahuan tertulis secara lengkap tentang rencana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Tito mempersilahkan setiap ormas mempelajari dulu Perppu ini agar tidak terjadi salah paham.

Tito mengatakan akan menindak tiap ormas yang dinilai pemerintah telah keluar dari aturan perpu Ormas itu. Dia juga mempersilahkan jika ada protes atau gugatan terhadap aturan itu. “Kalau mungkin ada yang berkeberatan, gunakan mekanisme hukum. Silahkan gugat atau apapun namanya,” kata Tito.

Tito kemudian mengimbau agar setiap gugatan atau protes tidak dilakukan dengan melawan hukum yang ada. Dia mengatakan jika protes berujung rusuh, Polri bisa menerapkan Undang-Undang nomor 27 tahun 1999 pasal 107b tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

“Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda, bisa diancam 20 tahun,” kata Tito.

Kemarin, pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Ormas Islam itu dinilai memiliki ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila selama ini karena berencana mendirikan sistem pemerintahan khilafah.

Atas putusan ini, HTI bersama kuasa hukumnya telah mengajukan judicial review terhadap terbitnya Perpu Ormas yang mendasari pembubaran mereka.

 

 

 

(sumber:tempo.co)

 

Berita Terkait

Berikan Komentar