Jelang Hari Raya Idul Adha, Pj Wali Kota Bogor Tinjau Sarana dan Prasarana RPH

Mediabogor.co, BOGOR – Penjabat (PJ) Walikota Bogor Hery Antasari melakukan kunjungan ke Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) di Jl. HM. Syarifudin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu 12 Juni 2024.

Kunjungan PJ Walikota Bogor itu melakukan kunjungan ke UPTD RTH guna melihat kelengkapan fasilitas yang masih berjalan dengan baik dan terjaga kebersihan menjelang Idul Adha.
Hery Antasari mengatakan, hal itu dilakukan memang ada nya evaluasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) bahwa sarana dan prasarana di Rumah Potong Hewan (RPH) harus ditingkatkan juga di jaga dengan baik kehigenisan nya.
“Itu catatan dan evaluasi dari Kementan untuk RPH satu-satunya yang kita miliki, yang legal untuk pemotongan hewan, pelayanan bagi seluruh masyarakat di Kota Bogor. Rata-rata ada puluhan sapi dan kambing atau domba yang dipotong disini. Yang seperti seharusnya kita prioritaskan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Daging, unggas, daging ternak lainnya. Pemerintah harus hadir disana,” ujarnya kepada media usai melakukan kunjungan, Rabu 12 Juni 2024.
“Jadi usaha kita sekarang akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk menyempurnakan dan meningkatkan fungsi fasilitas RPH ini,” sambung Hery Antasari.
Ia juga menjelaskan, jika memang masyarakat Kota Bogor menginginkan memotong hewan kurbannya disini (RPH – red) bisa bisa saja. Tetapi kalau hewan kurbannya ribuan mungkin saja kapasitas nya tidak menampung karena keterbatasan lahan.
“Tapi pada prinsipnya boleh, silahkan memotong di RPH ini kalau ingin ada jaminan pemotongannya sesuai dengan syariat Islam, kemudian kebersihannya terjaga dan sebagainya, silahkan disini,” katanya.
Masih kata Hery Antasari, sebelum melakukan kunjungan ke Rumah Potong Hewan pihaknya juga melihat penjualan hewan dalam kolaborasi pengelolaan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor dan Kementerian Pertanian (Kementan) memang harus Di perbanyak dikarenakan hanya ada 11 pedagang besar.
“Mudah-mudahan ke depannya penjualan hewan kurban yang ada di pinggir jalan bisa masuk ke dalam. Karena retribusinya juga tidak mahal dan retribusi yang ada hanya untuk kebersihan,” imbuhnya.
“Jadi dengan adanya penjualan hewan yang terpusat disitu, terkontrol semua keamanan dagingnya, kesehatan hewan, ada tanda sertifikasi juga bahwa hewan yang dijual sudah melalui pengecekan dan dinyatakan sehat. Apalagi sertifikasinya gratis, hanya ada retribusinya saja,” tambahnya.
Sementara ditempat yang sama, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) RPH Kota Bogor, Didong Suherbi manyampaikan, sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2023 retribusi untuk pemotongan sapi atau kerbau sebesar Rp. 80 ribu per ekor sedangkan untuk kambing atau domba sebesar Rp. 13 ribu per ekor dan pemotongan unggas Rp. 400 rupiah per ekor.
“Kalau retribusi itu hanya pemotongan saja, tidak termasuk pencacahan daging karena kapasitasnya juga terbatas,” ucapnya. (ERY)

Berita Terkait

Berikan Komentar