Aksi Protes Pembakaran Bendera Tauhid

Jangan Phobi dengan Bendera Tauhid

mediabogor.com, Bogor – Pembentangan bendera tauhid di MAN 1 Sukabumi beberapa waktu lalu sempat menjadi pusat perhatian. Karena disinyalir sekolah dibawah kemenag itu terafiliasi untuk tegaknya khilafah. Bendera Rasulullah SAW itu kenapa selalu dikait-kaitkan dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal HTI punya simbol sendiri dan berbeda dengan bendera tauhid.

Walaupun pada kenyataannya HTI dalam dakwahnya selalu membawa bendera tauhid tetapi mohon bendera Rasulullah SAW itu jangan disamakan dengan simbol HTI. Bahkan mohon jangan dikriminalkan bagi pengibar bendera Rasulullah saw. Tentang ketentuan bendera Rasulullah saw jelas dalam sebuah hadist shahih, “Liwa Rasulullah berwarna putih dan raya-nya berwarna hitam.” (HR. Tirmidzi, Hakim, Ibnu Majah dan al-Khatib).

Justru kita patut berterimakasih kepada HTI yang telah mengenalkan panji Rasulullah saw, yang selama ini malah terkesan sebagai simbol teroris dan ISIS. Namun, hingga kini pemerintah masih beranggapan bahwa bendera Rasulullah saw adalah bendera HTI dan teroris. Padahal hadist diatas sudah sangat jelas mengabarkan kepada kita. Dan semoga kita tidak ragu untuk memahami dan menerimanya.

Adanya atraksi pembentangan bendera tauhid itu seolah direspon negatif oleh pihak pemerintah. Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi telah terjun langsung dan Menag langsung membuat tim khusus untuk investigasi langsung. Alhamdulillah, Kapolres Sukabumi menyebut tidak ada tindak pidana dalam peristiwa yang sempat menghebohkan jagad maya tersebut. Dan dari Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyimpulkan, pengibaran bendera tauhid itu tidak terkait dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga kesimpulannya tidak mempermasalahkan lebih jauh atas kejadian itu.

Hal itu didukung oleh Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (Kshumi) menegaskan, pengibaran bendera demikian tidak melanggar hukum. Pandangan itu disampaikan Ketua Eksekutif Nasional Badan Hukum Perkumpulan Kshumi, Chandra Purna Irawan. Menurut dia, tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, atau produk hukum apa pun yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera berlafaz “Laa ilaaha illallah, Muhammad Rasulullah.”

Artinya, tidak ada delik pidana atas perbuatan yang dilakukan anak-anak MAN 1 Sukabumi. “Terkait tindakan Menteri Agama, atas dasar apa dan untuk apa melakukan investigasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera tauhid? Patut diduga, ada motif dan kepentingan politik tertentu,” kata Chandra melalui keterangan tertulis kepada Republika, Ahad (21/7) malammalam (m-republika-co-id).

Namun sangat disayangkan dari kejadian ini, Siswa yang membawa bendera itu mendapat pembinaan dari kepolisian, bahwa bendera itu identik dengan organisasi yang sudah dilarang pemerintah. Sehingga dikhawatirkan akan menjadi phobi bagi remaja muslim dan masyarakat muslim umumnya terhadap bendera tauhid yang seharusnya menjadi kebanggaan setiap muslim. Semoga dengan jelasnya hadist diatas membuat Anda tidak phobi terhabat panji Rasulullah saw dan bangga untuk mengibarkannya di jagat raya ini.

 

 

Oleh: Deni Heryani
Komunitas Literasi Muslimah

Berita Terkait

Berikan Komentar