
Jaminan Keamanan dalam Sistem Islam
Mediabogor.co, BOGOR – Kota Bogor kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang meresahkan masyarakat: aksi begal di jalanan. Peristiwa terbaru yang menimpa warga Cikaret menjadi bukti nyata bahwa ancaman kejahatan jalanan masih menghantui. Korban terluka, bahkan harus dilarikan ke rumah sakit setelah berusaha mempertahankan sepeda motornya dari pelaku.
Situasi ini menambah daftar panjang kasus serupa dan menyisakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota merespons dengan rencana menambah ratusan CCTV di titik-titik rawan, sementara pihak kepolisian melakukan pemetaan wilayah yang sering terjadi begal dan pencurian kendaraan bermotor.
Langkah-langkah ini sekilas menunjukkan keseriusan negara dalam menangani masalah keamanan. Namun jika dicermati lebih dalam, solusi tersebut hanya bersifat reaktif dan teknis, bukan menyentuh akar persoalan.
Begitulah realita dalam sistem kapitalisme, yang saat ini diterapkan. Keamanan diposisikan sebagai tanggung jawab bersama, bahkan sering kali bergeser menjadi tanggung jawab individu. Negara hanya berperan sebagai fasilitator, bukan penjamin utama.
Akibatnya, masyarakat dituntut untuk selalu waspada, membatasi aktivitas, hingga mengeluarkan biaya tambahan untuk keamanan pribadi seperti membayar satpam, memasang kamera pengawas, atau menggunakan sistem pengamanan lainnya. Rasa aman pun menjadi sesuatu yang “diupayakan sendiri,” bukan hak yang dijamin penuh oleh negara.
Kondisi ini berbeda dengan konsep keamanan dalam sistem pemerintahan Islam. Dalam perspektif ini, negara memegang tanggung jawab penuh sebagai penjaga keamanan rakyat. Keamanan bukan sekadar layanan, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan secara nyata oleh penguasa. Negara tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga memastikan pencegahan melalui sistem yang menyeluruh.
Salah satu pilar utama dalam sistem Islam adalah penerapan hukum (syariat) yang tegas dan konsisten. Dalam hukum pidana Islam, terdapat konsep sanksi yang dikenal sebagai hudud, qisas, dan ta’zir. Misalnya, untuk kejahatan pencurian dengan kriteria tertentu, pelaku dapat dikenai hukuman potong tangan. Sementara untuk tindak kekerasan seperti perampokan yang disertai ancaman atau luka, sanksinya bisa lebih berat, termasuk hukuman mati dalam kondisi tertentu.
Tujuan dari sanksi tersebut bukan semata-mata menghukum, tetapi memberikan efek jera yang kuat (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya di akhirat kelak. Ketegasan ini diyakini mampu menekan angka kejahatan secara signifikan, karena risiko yang akan diterima pelaku sangat besar serta menutup ruang terjadi nya pengulangan.
Selain itu, keamanan dalam Sistem Islam juga ditopang oleh pembinaan masyarakat berbasis akidah. Tiap individu didorong untuk memiliki kesadaran spiritual bahwa setiap perbuatan diawasi oleh Tuhan, akibatnya kontrol diri menjadi kuat. Dengan demikian, pencegahan kejahatan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran internal masyarakat.
Di sisi lain, dalam Sistem Islam negara juga berperan aktif dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Faktor ekonomi yang sering menjadi pemicu kejahatan, seperti kemiskinan dan kesenjangan, diminimalisir melalui distribusi kekayaan yang adil dan pemenuhan kebutuhan dasar. Ketika berkurangnya tekanan ekonomi, potensi kriminalitas pun otomatis ikut menurun.
Jika dibandingkan, pendekatan kapitalisme yang cenderung parsial dan individualistik menghasilkan rasa aman yang semu dan tidak merata. Sementara itu, sistem Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh: dari aspek hukum, sosial, hingga ekonomi. Dalam kerangka ini, keamanan tidak hanya menjadi harapan, tetapi benar-benar dijamin oleh negara.
Perdebatan mengenai sistem mana yang lebih efektif tentu akan terus berlangsung. Namun yang jelas, meningkatnya kasus kejahatan seperti begal menjadi sinyal bahwa solusi dari sistem kapitalis memberi banyak celah.l terjadi nya kejahatan.
Dibutuhkan evaluasi mendasar terhadap cara kita bernegara saat ini. Sudah saatnya kita mempelajari dan menerapkan sistem Islam, untuk menjamin keamanan bagi seluruh warga.
Oleh: Elzarina
Berikan Komentar