
Jalan R3 Yang Ditutup Akhirnya Dibuka
mediabogor.com, Bogor – Sempat tertutup selama lima bulan sejak 21 Desember 2018, akses jalan Regional Ring Road (R3) dibuka kembali pada Sabtu 1 Juni 2019. Pembukaan tersebut setelah melalui kesepakatan bersama antara pemilik lahan dengan Pemkot Bogor. Satu unit ekskavator dan truk crane diturunkan ke lokasi penutupan yang berada di kawasan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor untuk menggeser tumpukan bebatuan dan mengangkat beton pembatasan jalan.
Pembukaan akses jalan yang dihadiri langsung Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim juga keluarga pemilik lahan H. Salim Abdullah (H. Aab) tersebut rencananya dilakukan bertahap dimana saat ini jalur baru selebar 2 meter.
“Pihak Pemkot Bogor memberikan apresiasi kepada pemilik lahan atas kesediaan pemilik lahan telah menunjukkan niat baik dengan menyepakati pembukaan jalan R3. Kami juga mengapresiasi pemilik lahan karena telah sabar menunggu proses administrasi yang sedang diselesaikan di Pengadilan Negeri Bogor,” kata Dedie A. Rachim di sela pembukaan kepada awak media.
Ditemani oleh keluarga pemilik lahan, Dedie menyampaikan bahwa dibukanya akses Jalan R3 merupakan hasil dari pertemuan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Bogor pada 31 Mei 2019 kemarin. Hingga saat ini Pemkot Bogor masih terus melaksanakan proses-proses sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta perdamaian nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN.BGR.
“Jadi kewajiban Pemkot sekarang menuntaskan dan mengikuti seluruh ketentuan di dalam akta perdamaian nomor 64 itu. Meskipun sekarang (proses administrasi di pengadilan) belum selesai akan tetapi pemilik lahan dengan sukarela telah membuka jalan tersebut. Maka kami tentu mengapresiasi hal itu,” tandasnya.
Di tempat yang sama, H. Aab sapaan akrab H. Salim Abdullah mengemukakan bahwa pembukaan akses Jalan R3 berkat jalinan komunikasi yang baik dan niat yang tulus dari kedua belah pihak. “Jadi pada intinya seperti yang tadi saya sampaikan, semua dengan komunikasi pasti ada solusi,” ujarnya.
Dalam pertemuan juga, sambung H. Aab, pihak Pemkot Bogor bersepakat akan melaksanakan akta perdamaian nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN.BGR. “Addendum (Pembukaan akses Jalan R3) sudah ada. Harapan saya (Pemkot Bogor) dapat segera melaksanakan apa yang tertuang dalam akta van dading,” tukas H. Aab.
Dalam kegiatan ini tampak hadir pula Sekda Kota Bogor Ade Syarif Hidayat beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait dan aparatur wilayah Bogor Timur. (*)
Berikan Komentar