
Jajaran Reskrim Polresta Bogor Tangkap Dua Polisi Gadungan, Ini Modusnya
Mediabogor.co, BOGOR – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Bogor Kota. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, 27 September 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif selama sepekan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 20 September 2025 dengan korban berinisial M.A. dan A.H (17), seorang remaja asal Jakarta yang tengah menuju kawasan Gunung Gede untuk berkemah.
“Korban bersama rekannya berangkat dari Jakarta pada 19 September 2025 menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat tiba di Bogor, sekitar pukul 07.00 WIB mereka beristirahat di wilayah Pancasan. Saat dini hari, korban didatangi dua orang yang mengaku sebagai polisi, lalu dihentikan, ditodong senjata, dan diborgol dengan alasan pemeriksaan narkotika,” jelas Kompol Aji, Senin (29/9/2025).
Namun, setelah penggeledahan tidak ditemukan barang terlarang, kedua pelaku justru membawa kabur motor Scoopy, barang-barang pribadi korban, termasuk tas, sepatu, dan uang tunai Rp700 ribu. Bahkan motor korban yang awalnya berwarna putih sempat diubah warnanya menjadi merah oleh pelaku.
Beruntung korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, hingga diteruskan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama tim Resmob Polda Jabar melakukan penyelidikan selama tujuh hari.
Hasilnya, pada 27 September 2025 polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Pancasan, Bogor Selatan, tepat saat mereka hendak mencari korban baru.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata rakitan jenis revolver warisan orang tua, lima butir peluru kaliber 28 mm, borgol, helm, handphone, motor Scoopy milik korban, sepatu, tas ransel, tas selempang korban, serta kendaraan yang digunakan pelaku,” papar.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba. Polisi juga menduga keduanya bukan pertama kali melakukan aksi serupa dan masih akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari atau di lokasi rawan.
“Jika mengalami kejadian mencurigakan atau tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan hingga dua belas tahun penjara.
Berikan Komentar