
Jadi Pengedar Ganja, Pria di Kemang Diringkus Polisi, Pelaku Juga Jual Biji Ganja
Mediabogor.co, BOGOR – Satnarkoba Polres Bogor meringkus pria berinisial S (42), karena menjadi pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Polisi juga menyita biji ganja yang rencanannya akan ditanam oleh pelaku.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja, diamankan satu orang laki-laki mengaku inisial S,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2024).
Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan kardus dibalut lakban warna coklat di dalamnya terdapat satu buah helm yang juga dibalut lakban. Rupanya, di dalam helm disembunyikan narkotika jenis ganja.
“Dengan total keseluruhan barang bukti ganja 1 kilogram lebih,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga temukan barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik dan satu bungkus plastik berisi biji ganja dengan berat 85 gram. Biji ganja tersebut ternyata juga dijual pelaku untuk ditanam.
“Ada niat rencana mau ditanam (biji ganja),” tambahnya.
Pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang masih dalam pengejaran. Ganja itu akan diedarkan oleh pelaku S.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” tandasnya. (Zian)
Berikan Komentar