Istri Penjarakan Suami karena Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim Vonis 10 Bulan Penjara

Mediabogor.co, BOGOR – Sidang putusan perkara pernikahan tanpa izin istri sah dengan terdakwa berinisial EH digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (4/8) sore. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa EH yang terbukti menikah siri dengan perempuan lain berinisial PEH tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari istri sahnya, Dermawan Simbolon.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa EH bersalah melanggar Pasal 279 ayat 2 KUHP, yang mengatur larangan menikah ketika masih terikat dalam pernikahan sah dengan orang lain. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan karena terbukti melakukan perbuatan pidana berupa melangsungkan perkawinan kedua tanpa izin istri sah,” ujar hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum.

Dermawan Simbolon, istri sah terdakwa EH, yang hadir dalam persidangan mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia merasa hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan. Meski demikian, ia tetap menerima hasil sidang tersebut.

“Jujur saya kecewa, karena yang saya rasakan sangat menyakitkan, sudah di khianati kurang lebih selama 10 tahun. Tapi saya tetap menghormati putusan hakim. Saya hanya berharap EH bisa bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Dermawan seusai sidang.

Sementara itu, terdakwa EH dan PEH langsung digiring petugas keluar ruang sidang usai pembacaan putusan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena melangsungkan perkawinan secara siri di tengah status pernikahan terdakwa yang masih sah secara hukum dengan Dermawan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Dermawan Simbolon melaporkan suaminya ke pihak kepolisian karena menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya berujung pada vonis penjara bagi EH dan PEH. (Dany)

Berita Terkait

Berikan Komentar