
IPB University Akan Diakui Dunia
mediabogor.com, Bogor – Pada Rabu 30 Januari 2019 lalu, Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan perubahan penyebutan terjemahan namanya dalam Bahasa Inggris menjadi IPB University. Perubahan brand disampaikan pada Rabuan Bersama Awal Tahun bertemakan “Maju Bersama Menuju IPB Future 4.0” di Graha Widya Wisuda (GWW), Kampus IPB Dramaga, Bogor.
Menurut Prof. Dr. Arif Satria selaku Rektor IPB, kegiatan rebranding ini juga melihat kebutuhan baru para future students dan stakeholder lainnya. Slogan lama “Searching and Serving the Best” dirasakan sudah menjadi sebuah keharusan dan kekuatan Institusi. Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat, maka IPB University merasakan kebutuhan untuk memiliki janji baru yang lebih distinctive, berbeda dari universitas lain. Hasil riset dan diskusi dengan para stakeholder kunci memperoleh sebuah rangkain kata janji barunya yaitu: “Inspiring Innovation with Integrity”.
Rebranding dan slogan baru ini diharapkan dapat mendukung popularitas IPB di tingkat dunia. Setelah sebelumnya masuk dalam Top 500 kelas dunia, dengan adanya rebranding baru ini, IPB University berharap bisa masuk dalam jajaran universitas Top 100 kelas dunia. Menjadi bagian dari universitas kelas dunia atau World Class University (WCU) adalah tantangan dan tuntutan yang harus diupayakan sebuah perguruan tinggi (PT) di era liberalisasi pendidikan saat ini. Liberalisasi sektor pendidikan merupakan bagian dari upaya sistem kapitalisme global untuk semakin mengarahkan kiblat dunia.
Neoliberalisasi dunia pendidikan mulai dimanivestasikan dalam Washington Consesus, yaitu kebijakan ekonomi untuk merubah sistem yang menimpa negara krisis/berkembang. Salah satu poinnya adalah pendidikan diserahkan kepada pasar, sehingga pendidikan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi tanggung jawab swasta.
Pada tahun 2000, General Agreement Trade in Service (GATS) yang merupakan perjanjian dibawah World Trade Organization (WTO) menaungi liberalisasi 12 sektor jasa, salah satunya adalah pendidikan. Ketergabungan Indonesia dengan WTO membuat Indonesia harus mengikuti segala bentuk kesepakatan. Tindak lanjutnya adalah terbentuknya UU No.20 tahun 2003 mengenai Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). UU ini mengatur bahwa harus adanya otonomi dalam hal lembaga pendidikan. Konsekuensinya adalah PT menjadi BHP (Badan Hukum Pendidikan), walaupun disebut nirlaba namun kenyataan bahwa PT mengelola keuangannya sendiri. Pada Desember 2005, Indonesia menyetujui liberalisasi 12 sektor jasa dengan meratifikasi GATS. Pada tahun 2007 muncul RUU BHP dan legalisasinya menjadi UU BHP terjadi pada tahun 2009 dalam UU No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Berbicara mengenai liberalisasi pendidikan memang tak bisa jika hanya dilihat dari realita saat ini, namun semua ini sudah menjadi program dunia. Indonesia terus dituntut untuk melakukan proses liberalisasi pendidikan. Imbasnya adalah semakin komersilnya sistem pendidikan. Hal ini sudah menjadi alur dan sudah menjadi arahan pemegang kekuasaan global.
Dengan terikat perjanjian dan keikutsertaan dalam WTO, pemerintah tidak mampu memproteksi pendidikan dalam negeri. Padahal liberalisasi pendidikan ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang dianut negeri ini. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” begitulah kalimat yang termaktub dalam pasal 31 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fakta bahwa pendidikan termasuk dalam hal dasar yang harus dipenuhi oleh seluruh warga negara tercermin di tiap-tiap ayat dalam pasal 31 UUD 1945 tersebut. Output yang diharapkan memang sudah sepatutnya terwujud, yaitu pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Namun proses liberalisasi ini menjadikan pemerintah mulai lepas tangan. Pemerintah mulai melepaskan sektor pendidikan ke pasar. Berkurangnya subsidi terhadap sektor pendidikan membuat PT mencari uang sendiri, dengan membentuk badan usaha dan tentunya menaikkan biaya kuliah peserta didik. Biaya pendidikan yang tinggi membuat masyarakat menengah kebawah tidak mampu mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.
Dengan proses liberalisasi pendidikan ini, PT dalam negeri dituntut untuk mengejar ketertinggalannya untuk bisa masuk pada standar internasional dengan serangkaian program dan aturan administrasi lainnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Selanjutnya dikemukakan pula bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.
Merujuk pada Undang-Undang tersebut, maka salah satu upaya dalam menghadapi globalisasi di segala bidang adalah meningkatkan mutu pendidikan melalui internasionalisasi pendidikan tinggi dengan membuka kesempatan selebar-lebarnya perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia yang digaungkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Menurut Menristekdikti, internasionalisiasi dirasa perlu dalam menjawab tantangan revolusi 4.0, sehingga pada awal tahun 2018 akan ada 5-10 perguruan tinggi asing yang akan masuk di Indonesia. (Koran Sindo, 30 Januari 2018). Jika menilik kesiapan PT, upaya internasionalisasi ini justru lebih menguntungkan pihak negara lain dibandingkan dengan Negara Indonesia sendiri. Internasionalisasi merupakan cerminan semakin liberalnya PT.
PT dalam negeri selalu dituntut untuk mengikuti indikator-indikator pendidikan dunia. Sejumlah sertifikasi, pemeringkatan, akreditasi menjadikan PT disibukkan dengan capaian-capaian predikat dunia. Proses pemeringkatan PT dalam WCU adalah manifesto dari upaya dunia agar PT di seluruh dunia mengikuti perkembangan yang diarahkan oleh sistem kapitalisme global. PT bersaing ketat untuk mendapatkan berbagai standar-standar yang telah ditetapkan. Pendidikan hanya dianggap modal produksi untuk mencetak pekerja dan menghasilkan inovasi yang diterima pasar internasional. Pendidikan menjadi sektor jasa yang harus menyerap dan menyediakan permintaan pasar. Konsekuensinya, PT harus membuka jurusan-jurusan yang sesuai dengan arah globalisasi. Jurusan sosial, ekonomi, perbankan, humaniora seolah menjadi rebutan untuk dibuka karena permintaan pasar dan industri. Demikian halnya dengan pembukaan kampus-kampus asing dan sejumlah standar-standar internasional lainnya.
Arah pendidikan seolah bergeser, tidak lagi mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan banyak dimaknai hanya sebagai sertifikat untuk dapat bekerja. Jikalau menghasilkan karya, maka karya tersebut yang semakin menancapkan liberalisasi dunia dalam segala bidang. Motivasi pendidikan kini hanya sekedar mencari nilai dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) tinggi agar mendapatkan pekerjaan yang bagus. Motivasi menuntut ilmu dan mengembangkan ilmu agar bermanfaat bagi masyarakat mulai jarang tertanam. Liberalisasi PT menjadikan mental peserta didik sebatas mental pekerja, minim visi dan inovasi.
Disadari atau tidak hal inilah yang menjadi faktor belum meningkatnya sumber daya manusia Indonesia di tingkat dunia. Proses liberalisasi terkesan menyeret bangsa Indonesia untuk kemajuan namun tetap tertinggal dibelakang. Senantiasa mengikuti liberalisasi, namun kosong inovasi untuk melakuan perubahan hakiki untuk menjadi bangsa yang berdaulat adil dan makmur. Prosea liberalisasi telah merenggut kedaulatan negeri dan menjadikan Indonesia sebagai negara pengikut.
Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya di tengah-tengah masyarakat oleh negara. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW: “Imam itu adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR al-Bukhari). Sehingga negara wajib menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya menjelaskan bahwa kepala negara berkewajiban memenuhi sarana pendidikan, sistemnya dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat.
Pendidikan dalam islam tidak memisahkan agama dari kehidupan. Motivasi pendidikan yang ditanamkan dalam islam adalah upaya menunaikan kewajiban menuntut ilmu. Pendidikan untuk pengembangan ilmu pengetahuan agar mampu menjawab tantangan zaman berupa kemajuan teknologi dan tingginya peradaban. Peserta didik tidak dituntut mengejar nilai namun dituntut untuk memahami ilmu dan memberikan manfaat keilmuannya untuk masyarakat. Penyerapan output pendidikan untuk dunia kerja pun mudah dilakukan karena pendidikan yang diajarkan tidak hanya teori namun menghasilkan peserta yang faham teori, mampu mengamalkan dan memiliki soft skill serta memiliki kepribadian islam.
Dalam sistem pendidikan Islam. Negara memiliki perhatian penuh pada pendidikan agar mencetak generasi terbaik. Negara memiliki kedaulatan penuh dalam mengarahkan siatem pendidikannya sendiri. Negara memegang tanggungjawab penuh dalam pelayanan sektor pendidikan. Institusi pendidikan dalam negeri tak perlu melakukan persaingan ketat dalam merebut pasar. Institusi pendidikan fokus memberikan kualitas pendidikan terbaik. Pengamalan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian dilakukan dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat. Begitulah insyaallah IPB University sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka akan diakui dunia. Karena sejak dulu sangat perhatian pada kualitas alumni yang mumpuni dibidangnya.
Oleh:
Rina Kusrina, SE, MSi
Alumni Ilmu Ekonomi Pertanian IPB
Foto: IPB.ac.id
Berikan Komentar