Instruksi Mendagri, Kepala Daerah yang Tak Patuhi PPKM Darurat Bakal Disanksi

Mediabogor.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada 2 Juli 2021. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” demikian bunyi diktum ke-10 dikutip Mediabogor dari salinan Inmendagri, Jumat (2/7/2021).

Menurut dia, sanksi tersebut diatur
dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di samping itu, Tito meminta kepala daerah melarang setiap bentuk aktivitas dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” bunyi diktum ke-6.

Selain itu, Inmendagri ini juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat. Sanksi yang diberikan merujuk pada UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular hingga UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” bunyi Inmendagri. (Putra)

Berita Terkait

Berikan Komentar