
Ini Penjelasan Plt Bupati Bogor Adanya Keterlambatan Gaji Staf Desa dan Kades
Mediabogor.co, BOGOR – Iwan Setiawan Plt Bupati Bogor menjelaskan, kaitan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan ranah dari pemerintah pusat. Dimana, pemerintah daerah hanya sekedar mengajukan rekomendasi kepada kementerian terkait yang menaungi dana desa tersebut.
“Jawaban simpelnya mah saya hanya seorang Plt gitu, jadi saya harus terlebih dulu menunggu rekomendasi dari kementerian terkait dulu,” ujar Iwan Setiawan, Plt Bupati Bogor tersebut kepada para wartawan.
Menurutnya, penyebab terlambatnya realisasi ADD disebabkan statusnya yang hanya Pelaksana Tugas Bupati.
“Ini kan karena status saya Plt Bupati, aturannya sama dengan Pj (pejabat bupati), jadi harus ada rekomendasi dari provinsi dan Kemendagri. Padahal kalau secara waktu, bupati definitif ini cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Apdesi Kabupaten Bogor, Jani Nurjaman mengatakan, tujuan dia bersama kepala desa lainnya mendatangi Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan untuk menanyakan penyebab terlambatnya realiasi ADD di seluruh desa.
“Di samping silaturahmi kita juga mempertanyakan masalah terlambatnya realisasi anggaran baik itu ADD maupun DD, yang merupakan hak kami pemerintah desa dan seluruh stakeholder yang ada di desa,” ungkapnya, Selasa (28/3/2023).
Jani mengatakan, mulai dari Ketua RT dan Ketua RW, Linmas serta perangkat desa lainnya digaji menggunakan ADD. Sementara sejak Januari 2023 lalu, ADD di semua desa di Kabupaten Bogor belum juga direalisasikan.
“Karena faktor kebutuhan mungkin dari mulai Januari dan tentunya rekan-rekan RT dan stakeholder yang lain di desa ini membutuhkan biaya yang selama tiga bulan ini belum ada realisasi,” terang Jani yang juga Kepala Desa Kalong Liud Kecamatan Nanggung.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan keterlambatan pencairan anggaran DD dan ADD ini disebabkan karena harus menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri.
“Ada perbedaan ketika kepemimpinan dipegang oleh Bupati dengan Plt. Bupati. Setiap Perbup yang dikeluarkan oleh Plt Bupati memerlukan rekomendasi dari Provinsi dan Kemendagri,” kata Renaldi di Cibinong, Selasa (28/3/2023).
Menurut dia, rekomendasi dari Provinsi dan ini Kemendagri sebenarnyavtidak menjadi soal karena hanya ingin mengkomparasi ADD tahun lalu dan tahun ini.
“Mungkin dari sisi pengawasan saja, supaya misalnya ada kesamaan kebijakannya masih linier dengan kebijakan pusat, itu aja,” ucap Renaldi.
Dia memastikan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) akan cair pekan depan.
“Besok tim yang memonitor Peraturan Bupati (Perbup) terkait DD dan ADD akan menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan pencairan anggaran tersebut,” jelasnya.
Ali Nasrillah selaku Kepala Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa DPMD ikut mengomentari terkait dana Desa tersebut.
“Kalau dulu, ketika Bupati definitif itu bisa langsung, tapi karena sekarang kondisinya Kabupaten Bogor dipimpin oleh Plt Bupati dan ternyata aturannya harus mendapat rekom dari Kemendagri. Jadi, setelah selesai pematangan DD Perbup nya oleh Kepala Bagian Perundang-undangan, dibawa ke Gubernur, untuk mendapatkan evaluasi seperti itu,”ujarnya Ali Nasrullah, Kepala Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa DPMD Kabupaten Bogor kepada Wartawan, pada Selasa (28/03/2023)
Lebih lanjut mengatakan, kalau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), sesuai dengan tugas dan pungsinya sudah melaksanakan itu, kemudian perundang-undangan pun sesuai dengan tugas dan pungsinya sudah melaksanakan itu seperti membawa ke Gubernur untuk di evaluasi,”katanya
(Tiara)
Berikan Komentar