Ini Kronologis Maling Ketangkap Warga di Ciomas Versi Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi ungkap  kronologis peristiwa pencurian rumah kosong di Komplek Perumahan Villa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada pukul 12.30 WIB, pada Sabtu (03/24) siang.

Ia mengungkapkan, kronologis kejadian di mulai ketika pemilik rumah yakni Saktiayanu Kristiyanto Anu (58) sedang tidak berada di lokasi, lantaran ia bersama keluarganya sedang melakukan kegiatan olahraga.
Sesampainya pulang kerumah, pemilik rumah melihat pintu sudah keadaan terbuka. Sontak membuat kaget pemilik rumah pasalnya ketika pergi pintu dalam keadaan terkunci.
Melihat sang maling keluar dari rumahnya dan membawa kabur kendaraan milik nya, ia bersama warga langsung berteriak maling sehingga menimbulkan keramaian dan langsung mengejar pelaku yang coba kabur.
Iwan Wahyudi nya mengatakan, bahkan komplotan maling itu menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di pertigaan Kali Empang, Kota Bogor Selatan.
“Jadi pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Diperkirakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan Polresta Bogor Kota. Dimana identitas para pelaku belum diketahui, Barang – Barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah,” ujarnya.
Dengan kejadian itu, pemilik rumah Saktiayanu Kristiyanto Anu mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah.
 Lebih lanjut Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi memastikan, bahwa pencurian rumah kosong ini akan di kenakan Pasal 363 KUHP.
“Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum,” ungkap Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi.
“Barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar