
Ini Kata Pakar Ekologi Lingkungan UIKA Bogor, Terkait Ormas Terima Izin Usaha Pertambangan
Mediabogor.co,.BOGOR – Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Perturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam PP yang ditandatangani pada 30 Mei 2023 itu, pemerintah memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (ormas) untuk me ngelola pertambangan. Tak berselang lama setelah PP itu disahkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung menentukan langkah dengan menerima izin usaha pertambangan teraebut.
Saat itu, ormas keagamaan yang lain masih menolak, pro, dan kontra. Baru-baru ini, Pengurus Pusat Muhammasiyahpun akhirnya menerima izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keeagamaan setelah melakukan rapat konsolidasi. Meskipun, terdapat kritikan dari akar rumputnya.
Dr.Rimun Wibowo.Ms.i Pakar Sosiologi Lingkungan jebolan IPB dan Dosen Ilmu Lingkungan Prodi Ilmu Lingkungan Fakultas Teknik dan Sains UIKA Bogor mengatakan, sebagai konsekuensi logis menerima tawaran untuk mengelola tambang, selain harus memantaskan diri baik dari aspek teknis, ekonomis, finansial, kelembagaan, dan lain-lain, ormas Islam penting juga memahami, mengembangkan, dan menjadi contoh penerapan environmental and social governance (ESG) pada level organisasi serta environmental and social standard (ESS) pada level proyek-proyek tambang yang akan dikelola kebenarnya, Al-Qur’an dan hadis ba nyak membahas prinsip-prinaip ESG dan ESS ini.
“Aspek ini merupakan bagian da ri nature (sifat alami) ormas Islam sebagai kelompok dakwah (penerus risalah kenabian) yaitu menjadi rahmatan lil ‘alamiin (Al Anbiya’
ayat 107),”kata dia.
:Kami berdoa dan ber harap, sekali lagi, sebagai konsekuen si menerima tawaran ini, ormas Islam yang mengelola
tambang hendaknya menjadi teladan nomor wahid dalam pengem bangan dan penerapan ESG dan ESS yang perspektif Islam. Jika tidak, mungkin akan menjadi tamparan ke ras bagi nya, mengingat sebelum menerima tawaran ini sudah
banyak tokoh yang mengingatkan,”ujarnya.
Hal ini berat, mengingat aspek ini sering dipandang sebagai cost center, bukan
profit center. Namun, ormas Islam yang selama ini bergulat di cost center, semoga bisa menjadi teladan bagi pengelola tambang dalam hal kepatuhan (compliance) dalam menjalankan ESG dan ESS. Artikel ini akan terbatas mengulas secara singkat sembilan prinsip ESS.
Meskipun dengan istilah yang berbeda-beda, pembahasan ESS di lembaga-lembaga internasional, substansinya mirip yaitu ada sembilan ESS, yang harus dipatuhi dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan/ proyek, termasuk tambang yang akan dikelola ormas Islam.
Pertama, ESS1 (Assessment and Management of En vironmental and Social
Risks and Impacts). Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan penilaian komprehensif terhadap risiko dan dampak lingkungan serta sosial serta mengelola risiko dan
dam pak ini melalui langkahlangkah miti gasi yang sesuai.
Kedua, ESS2 (Labor and Working Conditions). Dengan menjamin kondisi kerja
yang layak dan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja dan melindungi hak-hak pekerja dan memastikan perlakuan yang adil serta non-diskriminasi.
Ketiga, ESS3 (Resource Efficiency and Pollution Prevention and Management).
Dengan mengelola sumber daya alam secara efisien dan mengurangi polusi dan limbah melalui praktik-praktik yang berkelanjutan. Keempat, ESS4 (Community Health and Safety). Hal ini bisa diimplementasikan dengan mengelola risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat yang terdampak proyek. Menjalankan langkah-langkah untuk
melindungi masyara kat dari dampak negatif proyek.
Kelima, ESS5 (Land Ac quisition, Restrictions on Land Use, and Involuntary Resettlement. Harus menghindari atau meminimal kan pemindahan penduduk yang tidak diinginkan. Selain itu, harus
menyediakan kompensasi adil dan bantuan rehabilitasi bagi mereka yang terkena
dam pak pemindahan.
Keenam, ESS6 (Biodiversi�ty Conservation and Sustainable Management of Living Natural Resources). Ormas penerima izin tambang harus melindungi keanekaragaman hayati dan mengelola sumber daya alam hidup secara ber –
kelanjutan. Selain itu, menghindari dan memitigasi dampak negatif proyek terhadap ekosistem dan spesies yang
terancam.
Ketujuh, ESS7 (Indigenous Peoples). Prinsip ini mengharuskan ormas pengelola tambang harus melindungi hak dan budaya masyarakat adat. Mereka juga harus melibatkan masyarakat adat dalam
proses konsultasi dan memastikan mereka mendapat manfaat yang adil.
Kedelapan, ESS8 (Cultural Heritage). Ormas pengelola tambang wajib melindungi warisan budaya yang mungkin terkena dampak proyek. Mereka juga harus meng hormati dan meles ta rikan situssitus budaya yang berharga.
Sembilan, ESS9 (Stakeholder Engagement and Information Disclosure). Ormas pengelola tambang harus melibatkan semua pemangku kepentingan melalui proses konsultasi yang berarti.
Mereka juga harus menyediakan informasi yang transparan dan dapat diakses oleh
masyarakat terkait proyek. Pentingnya penerapan standar-standar di atas bertu –
juan untuk memastikan bahwa proyek-proyek tambang yang dikelola mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, dengan menghormati hak-hak sosial masyarakat dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
Bila pengelola tambang tidak mematuhi standar-standar tersebut, bisa saja proses penambangan se akan-akan
berjalan lancar.
Sebenarnya, apabila kegiatan pertambangan tidak mendapat kan legitimasi sosial dan tidak mengelola risiko
dan dampak lingkungan dengan baik, pada akhirnya akan timbul banyak legacy
issue di kemudian hari dan hal tersebut akan menimbulkan pembeng kak an biaya.
Hal ini jelas me langgar prinsip pembangun an berkelanjutan yang merugikan masyarakat, ling kungan, dan
pengelola tambang sendiri, karena bisnisnya akan mendapat banyak gangguan secara social dan risiko-risiko atas kerusakan lingkungan yang timbul sepanjang proses eksplorasi dan eksploitasi. Oleh karena itu, tidak ada
pilihan lain, kecuali patuh!
Berikan Komentar