
Ini Hasil Penyelesaian Permasalahan Harga Tiket Wisata Gunung Salak Endah
Mediabogor.co, BOGOR – Mediasi dan musyawarah menindak lanjuti harga tiket masuk pintu Gerbang 1 kawasan wisata gunung salak Endah Pada Hari Jum’at 25 April 2025 pukul 09.00 Wib di Kantor LVRI Gunung Picung Kampung Lokapurna RT 001,RW 008, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. telah di adakan mediasi dan Musyawarah mengenai harga tiket masuk kawasan Wisata Gunung Salak Endah
Dalam mediasi berlangsung di Hadir dalam Acara tersebut antara lain, Danramil 2115 (Kapten Chk Mulyana), Kapolsek Cibungbulang (AKP Ali Nurdin), Kepala Desa Gunung Sari (H.Hermansah), Kasi Pol PP (Bpk.Yul Chaidir), Babinsa Gunung Sari, Babinkamtibmas Gunung Sari, Anggota Babinsa Korami 2115/Cibungbulang, Anggota Pol PP Kecamatan Pamijahan, Kadus 4/ketua LVRI (H.Daden), Tokoh Agama (H.Didin), Tokoh Masyarakat (Desa Gunung Bunder 2, Gunung Sari dan Gunung Picung), Tokoh Pemuda (Desa Gunung Bunder2, Gunung Sari dan Gunung Picung), Perwakilan Gunung Bunder 2 Nandang (paguyuban forum Gunung Bunder 2) dan Perwakilan Gunung Picung Ali Topan Hidayat.
Kapten CHK Mulyana Danramil Cibungbulang mengatakan, gunung halimun salak (Wisata Gunung bunder) merupakan kawasan hutan lindung yang pada tahun 1999 berubah statusnya menjadi Hutan Produksi, Pada tahun 2003 berubah status dan perluasan menjadi Hutan taman nasional
“Masyarakat sekitar sejak tahun 1999 telah melakukan aktifitas wisata secara komersil dengan cara pengajuan pintu gerbang masuk kepada Pemda kabupaten Bogor dengan membuat 2 pintu gerbang yang terletak di 2 desa yaitu. Pintu gerbang 1 di desa Gunung sari, Pintu gerbang 2 di desa Gunung Bunder 2,”kata dia.
“Setelah dibuatkan gerbang masyarakat 2 desa memberlakukan tiketing untuk masuk taman wisata nasional yang diwadahi oleh dua Koperasi didirikan masing-masing masyarakat, Pintu gerbang 1 di desa Gunung sari (Koprasi Holifah), Pintu gerbang 2 di desa Gunung Bunder 2 (Koprasi Satria Rimba). “ucapnya.
Lanjut Kapten CHK Mulyana Danramil Cibungbulang, terjadinya konflik gerbang tersebut dipicu dari pihak Pintu gerbang 1 akan membongkar dan tidak memberlakukan tiketnya, Sementara apabila hal tersebut dilakukan dapat dimungkinkan pintu 2 akan sepi pengunjung hal tersebut mengundang reaksi masyarakat dari desa gunung bunder (gerbang pintu 2) memprotes gagasan dari pihak pintu gerbang 1
“Guna menyelesaikan masalah tersebut muspika 2 wilayah tersebut melakukan audensi guna terciptanya kodisifitas wilayah, Saya sebagian Danramil mengharapkan Audensi ini merupakan solusi dari permasalahan untuk itu mari kita jaga hati dan pikiran kita untuk berdiskusi sehingga apa yang kita lakukan ini menjadi sebuah silaturahmi yang menghasilkan kebaikan bagi kita semua,”papar dia.
“Saya berada disini untuk menengahi dan menjaga agar wilayah tetap dalam keadaan kondusif dan aman,”paparnya.
Ditempat yang sama Nadang selaku dari pihak pintu gerbang 2, menjelaskan, dalam Mediasi tersebut saya tidak setuju dengan gagasan tersebut karna akan berpengaruh pada pendapatan tiketing kami apabila pintu gerbang 1 di gratisan sedangkan kami harus memberikan kontribusi kepada pihak taman nasional.
“Namun apabila pihak pintu gerbang 1 merasa keberatan dengan tiketing tersebut alangkah lebih baiknya kita dorong permasalahan ini ke pihak Taman wisata nasional. “tegasnya.
Pantauan awak media, kedua belah pihak akan membawa permasalahan ini ke tingkat kecamatan dan pihak wisata Taman nasional, Untuk sementara tiketing masih diberlakukan dengan nominal @Rp.15.000,- karna pada awalnya tiket masuk dengan nilai Rp. 45.000,-
Permasalahan dipicu oleh pihak pintu gerbang 1 dengan rencana mengeratiskan tiket masuk yang dianggap akan mengurangi pendapatan dari pihak pintu gerbang 2
Tiketing sebelumnya yang diberlakukan oleh pihak pintu gerbang 2 tersebut sebesar Rp. 45.000,- dengan rincian Rp. 15.000, untuk pengelola koprasi dan Rp.30.000, untuk Retribusi PNBP Taman wisata nasional. ” (Agil).
Berikan Komentar