
Ini Data Gepeng di Kota Bogor dari Tahun 2020 hingga 2024, Dinsos: Kami Telah Bentuk TRC untuk Penanganannya
Mediabogor.co, BOGOR – Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor memaparkan data dan penanganan terhadap Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) selama lima tahun terakhir. Berdasarkan data, jumlah gepeng yang ditangani menunjukkan tren peningkatan, namun hal ini juga diiringi dengan intensitas penanganan yang lebih optimal.
“Pada tahun 2020 terdapat 86 gepeng yang kami tangani. Angka ini sedikit menurun di tahun 2021 menjadi 73 orang. Namun, pada 2022 meningkat signifikan menjadi 125 orang, lalu melonjak ke 363 pada 2023. Hingga triwulan ketiga 2024, kami sudah menangani 361 kasus,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Sumartini.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah ini bukan semata karena bertambahnya gepeng di Kota Bogor, tetapi juga karena intensitas penanganan yang semakin ditingkatkan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada tahun 2022.
Tim Reaksi Cepat beranggotakan 20 orang yang bertugas secara bergantian, mulai dari pagi hingga malam. Jika ditemukan gepeng yang positif narkoba, mereka diarahkan ke Polresta untuk penanganan lebih lanjut karena sudah termasuk tindak pidana. Sementara itu, bagi yang negatif, dilakukan pembinaan melalui proses pendataan dan asesmen.
“Bagi warga luar Kota Bogor, kami pulangkan ke daerah asalnya. Sedangkan warga Kota Bogor kami bina, data, dan dampingi. Setelah itu, mereka dijemput oleh keluarga dengan surat pernyataan agar tidak kembali mengamen,” jelasnya.
Langkah lain adalah memastikan warga yang memenuhi kriteria masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bantuan rutin dari Kementerian Sosial. Namun, tantangan sering muncul karena banyak warga yang tidak memiliki administrasi kependudukan yang lengkap, seperti KTP Kota Bogor, yang menjadi dasar untuk menerima bantuan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Meski banyak gepeng sudah tertangani, penanganan pengamen menjadi tantangan tersendiri. “Pengamen itu tidak masuk dalam kategori 26 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mereka hanya dianggap mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, penanganannya melibatkan Satpol PP,” ujarnya.
Namun, untuk menekan keberadaan pengamen liar, Dinsos bekerja sama dengan komunitas seniman lokal. “Pengamen yang tergabung dalam komunitas biasanya lebih tertib. Masalah muncul dari pengamen liar yang tidak memiliki komunitas,” tambahnya.
Sebagai salah satu inisiatif terbaru, Dinsos Kota Bogor membentuk Tim Satgas Lampu Merah. Program yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor ini bertujuan menjaga ketertiban di kawasan persimpangan strategis seperti Simpang Lotte, Lodaya, Exit Tol, Empang, dan Tajur.
“Petugas akan berjaga di titik-titik ini mulai pukul 07.00 WIB. Meski sudah ada perbaikan di wilayah ring 1, kami masih menghadapi tantangan di daerah pinggiran,” tandasnya.
Ke depan, Dinsos Kota Bogor berkomitmen untuk semakin mengintensifkan upaya penanganan gepeng dan pengamen, dengan sinergi berbagai pihak demi menciptakan Kota Bogor yang lebih tertib dan nyaman.
Berikan Komentar