
Ini Analisa Polemik Eksistensi LGBT Menurut Ketua Divisi AILA
mediabogor.com, Bogor – Polemik soal eksistensi kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transeksual) ini, dipicu adanya publikasi yang disebar secara viral di media sosial. Ada yang senang berpenampilan layaknya wanita-walaupun tidak sampai operasi ganti kelamin- dan berperilaku layaknya wanita. Begitupun sebaliknya, banyak wanita yang berpenampilan seperti laki-laki, berperilaku seperti lelaki dan bahkan operasi payudara dan ganti kelamin. Kalau diungkap fakta yang sebenarnya, maka banyak sekali kalangan yang terlibat perilaku menyimpang ini.
Analisa
Dilihat dari sejarah, sebenarnya keberadaan kaum LGBT di Indonesia sudah ada sejak tahun 1973. Kala itu, kemunculan mereka ke publik berbarengan dengan film berjudul “ Akulah Vivian” yang bercerita tentang kehidupan transgender. Kemudian pada rentang tahun 1982-1992, kaum LGBT ini, muncul lagi dengan mengusung kampanye kesetaraan gender.
Dinar Kania-Ketua Divisi Kajian Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) – dalam diskusi kajian “LGBT dalam perspektif keilmuan” di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok pada 2016 silam mengatakan, bahwa tidak mungkin mereka memperjuangkan kesetaraan gender kalau tidak melegalkan LGBT.
Semula kelompok ini, bergerak dari sosialisasi HIV/AIDS untuk bergerak dengan kampanye secara terbuka. Gerakan ini, merupakan gerakan bawah tanah yang didanai dan sudah berbentuk jaringan. LGBT pun sebenarnya juga tidak sejalan dengan ideologi yang dianut Indonesia yakni Pancasila yang berfalsafah agama. Seperti dalam Sila Pertama disebutkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Meskipun Indonesia bukan Negara Agama, akan tetapi nilai dan ajaran agama dijunjung tinggi. Berbeda dengan Amerika dan beberapa negara Eropa yang menganut paham kebebasan.
Tidak ada Agama yang melegalkan hubungan sesama jenis, karena sudah jelas efek negatifnya. Hukum Positif pun termuat dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 1 yang berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Jadi, ditinjau dari Hukum Agama dan Hukum Negara, prilaku hubungan sesama jenis (LGBT) tidak dibenarkan. Perilaku mereka melanggar Agama (yang berarti dosa), dan melanggar Hukum Negara (yang berarti tindakan melawan hukum dan konstitusi).
Persoalan LGBT adalah masalah yang banyak mendapat sorotan bahkan pertikaian pendapat dari para tokoh baik kalangan artis maupun para ilmuwan. Sebagaimana dilansir Liputan6.com Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari mengatakan bahwa secara pribadi dirinya menolak keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) yang kini kian ramai di Tanah Air. Desy beralasan bahwa LGBT tidak sesuai aturan agama mana pun dan sudah keluar dari kodrat manusia yang memiliki 2 jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
Dia juga mengatakan bahwa sebagai manusia, kita semua memiliki kewajiban mentaati aturan Tuhan yang menciptakan manusia dan mentaati aturan manusia, di mana kita hidup di dunia. Oleh karena itu, saya menolak LGBT, demikian kata Desy kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Kesimpulan
Lesbian, Gay, Biseksual, transeksual (LGBT) adalah penyimpangan seksual/abnormal, keberadaannya tidak dapat dipungkiri sebagai fakta sosial yang ada. LGBT yang dinilai sebagai pelanggaran HAM. Faktanya semua agama melarangnya dan semua kitab suci mengutuknya. Bangsa Indonesia layak merujuk kepada agama. Sebab dasar NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang mewajibkan setiap WNI tanpa kecuali harus mentaati agamanya, dengan berdasarkan kitab sucinya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E, 28F dan 29 ayat 1. Melegalkan keberadaannya, bertentangan dengan dua Hukum sekaligus yang berlaku di negara Indonesia. Melegalkannya, sama dengan menghendaki kerusakan dan kehancuran bangsa ini. (*)
Berikan Komentar