
Imbas Truk Muatan, Belum Dipakai Sudah Retak, Jalan Raya Parungpanjang – Bunar Rusak
Mediabogor.co, BOGOR – Proyek perbaikan Jalan Raya , Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor menjadi sorotan warga.
Dera, warga setempat menyoroti keretakan yang terjadi di jalan yang sudah dibeton, tepatnya di dekat SPBU Cikabon Desa Cibunar.
Menurutnya, keretakan itu diduga dari aktivitas truk muatan yang kerap melintas di luar jam tayang.
“Artinya ini kan jalannya tanggungjawab provinsi. Saya sebagai masyarakat Parungpanjang dan ikut membantu program jalan ini harus cepat jangan sampai 7 bulan,” ujarnya Kepada wartawan Rabu 30 Juli 2025
Lebih lanjut, Dera juga menyayangkan sikap pemegamg tender proyek yang minim koordinasi dengan pemangku kebijakan.
“Yang disalahkan itu pihak pemegang tender kalau bisa bekerjasama dengan polisi dan Dishub minta ke pak gubernur agar kantung parkir yang ada di Caringin itu diaktifkan kembali supaya truk ditahan,” pintanya
“Karena Perbup ada kantung parkir juga ada. Kenapa tidak dijalankan. Akhirnya kemacetan panjang, kasihan ekonomi warga Parungpanjang tersendat,”
Dera pun yakin bahwa penyebab keretakan beton Jalan raya Parungpanjang- Bunar disebabkan oleh getaran truk bermuatan.
Untuk itu dia meminta pihak pemegang proyek segera berkoordinasi agar permasalahan jam tayang truk bermuatan besar dapat mengikuti aturan yang berlaku.
“Keretakan itu kan belum dilalui satu mobil, kenapa bisa retak? Dugaan saya ini memang truk muatan yang selalu lewat karena tidak profesional,” ungkapnya
“Ini Perbup tidak berjalan, kurang adanya penekanan kontraktor terhadap Pemprov Jabar,”
Maman Permata, perwakilan PT Bumi Duta Persada saat di konfirmasi wartawan selalu pemegang proyek tak menampik penyebab keretakan jalan diduga oleh truk besar.
“Sebenarnya ada beberapa hal ya, kami pada waktu setting time semen itu harusnya tidak ada getaran. Jadi walaupun kami sudah berusaha membuat barikade, tapi tetap tidak bisa,” katanya
Maman pun mengaku kesulitan apabila harus menghentikan operasional truk besar yang beroperasi di luar jam tayang.
“Sesuai kesepakatan kendaraan-kendaraan yang boleh lewat itu di bawah tonase 8 ton. Sementara kami tidak bisa memberhentikan kendaraan itu untuk tidak lewat,” pungkasnya (Sir)
Berikan Komentar