Imbas Kerumunan Antrean Menu BTS Meal, McD Ciplaz Depok Terancam Pencabutan Ijin

Mediabogor.co, DEPOK – Pemkot Depok memberikan batas waktu selama tiga hari kepada manajemen McDonalds (McD) City Plaza (Ciplaz) Depok untuk membayar denda sebesar Rp10 juta. Bila tidak juga dibayarkan maka izin operasional McD Ciplaz akan dibekukan.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pengelola McD Ciplaz Depok lalai menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pasalnya pada hari pertama rilis menu BTS Meal kemarin terjadi kerumunan hingga akhirnya gerai tersebut disegel dan dikenakan denda Rp10 juta.

“Sebetulnya tidak apa-apa kalau ada promo, tapi pengelola bisa mengendalikan ya harusnya diatur jarak, tidak kerumunan. Kalau seperti ini kan ada kelalaian dan kita lakukan sanksi denda,” kata Idris Jumat (11/6/2021).

Denda harus dibayarkan pengelola maksimal 3×24 jam dari waktu penyegelan. Jika tidak dibayarkan maka izin operasional terancam dibekukan.

“Denda dalam ketentuan kita bisa segel 3×24 jam maksimal dan juga dikenakan denda. Kalau sudah bayar denda sebelum tiga hari ya kita buka, tapi dengan pengawasan. Tapi kalau tidak bayar denda sampai tiga hari kita usulkan pembekuan izin operasional,” tegasnya.

Menurut Idris, kemarin seluruh gerai McD di Depok memang penuh namun, yang paling parah ada di gerai Ciplaz. Hal itu karena kesalahan sistem di gerai tersebut. Pasalnya ketika sistem orderan dibatalkan namun di gerai tersebut tidak bisa otomatis mati sehingga semua orderan diarahkan ke gerai Ciplaz dan terjadi penumpukan membludak.

“Yang parah memang di Ciplaz karena ternyata sistemnya error tidak bisa close order. Sedangkan gerai lain ketika ditegur langsung close order. Sistemnya secara otomatis dia berhenti dan beralih ke gerai yang open jadi membludak ke situ (Ciplaz). Sudah kebangetan jadi kalau tidak ditutup ya susah akhirnya kita lakukan segel,” ucapnya. (Jar)

Berita Terkait

Berikan Komentar