
Ilusi Kesejahteraan Guru Honorer
mediabogor.com, Bogor – Tanggal 25 November diperingati sebagai hari guru nasional. Pemerintah menetapkannya sebagai wujud apresiasi pada para guru. Memang sudah sepatutnya ada penghargaan bagi para pendidik generasi ini. Mengingat jasanya akan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam semangat hari guru, pantaslah para pendidik ini mendapat perhatian. Terlebih lagi guru honorer yang sampai saat ini mengalami diskriminasi, terutama dalam hal kesejahteraan. Padahal mereka sudah mengabdi di dunia pendidikan selama bertahun-tahun. Dari segi beban kerjanya pun, sama halnya dengan guru PNS. Bahkan terkadang malah lebih banyak. Namun hal tersebut tidak berujung pada pengangkatan mereka.
Saat ini rencananya untuk tenaga honorer berusia 35 tahun ke atas, berkesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Berbedanya dengan PNS, P3K tidak mendapat tunjangan pensiun. Namun tetap ada mekanisme pemilihan sesuai kualitasnya. Jadi tidak secara otomatis semua tenaga honorer dalam usia tersebut diangkat menjadi P3K. Pupus lagi harapan akan terjaminnya kesejahteraan.
Bahkan skema pengangkatan melalui jalur CPNS pun hanya terbuka dalam jumlah yang terbatas. Apalagi sistem pemilihannya diperketat dengan syarat dan ketentuan. Terutama segi usia dan tingkat kesulitan tesnya. Tambah lagi menihilkan harapan pengangkatan.
Beratnya beban APBN menjadi alasan mandegnya pengangkatan guru honorer. Hal ini dikarenakan sumber pendapatan negara yang utama hanya dari sektor pajak. Dengan banyaknya aparatur sipil negara, maka akan menambah anggaran pengeluaran untuk menggaji. Akhirnya pengangkatan honorer pun sebatas janji yang tak urun terealisasi. Jaminan kesejahteraan para tenaga honorer pun hanyalah mimpi.
Berbeda dengan islam, profesi guru sangat penting karena menjadi ujung tonggak keberhasilan pendidikan generasi. Apresiasi terhadap guru diberikan dengan jaminan kesejahteraan. Dalam islam, tidak ada diskriminasi dalam profesi ini, baik PNS atau honorer. Semua yang mengajar menjadi pegawai negara, dan digaji dari baitul maal melalui pos fa’i, kharaj, dan milkiyyah ammah.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dari Al Wadliah bin Atha, bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak, dan Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji lima belas dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas), bila saat ini harga 1 gram emas Rp 570.200, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp 36.350.250).
Atau di zaman Shalahuddin al Ayyubi, gaji guru lebih besar lagi. Di dua madrasah yang didirikannya yaitu madrasah Suyufiah dan madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11 – 40 dinar. Artinya gaji guru bila dikurskan dengan nilai saat ini adalah Rp 26.656.850 – Rp 96.934.000. Masya Allah, dalam sistem islam para guru begitu terjamin kesejahteraannya.
Selain kesejahteraan, islam akan mendorong para guru untuk fokus mengajar dan mendidik secara optimal dengan dorongan ruhiyah. Islam menganggap tugas guru merupakan tugas yang mulia. Profesi yang menghantarkan pada pahala jariyah. Pahala yang mengalir terus meskipun sang pendidik sudah tiada. Inilah yang menjadi dorongan utama seorang guru memfokuskan dirinya dalam mendidik generasi. Mengharap ridho illahi dengan mengajarkan ilmu yang bermanfaat.
Jika guru terjamin kesejahteraan dan mendidik generasi dengan dorongan ruhiyah, dipastikan mereka akan mendedikasikan dirinya secara optimal. Terdorong meningkatkan kualitas dirinya untuk mencetak generasi berkualitas. Apalagi negara pun mendukung dengan menyediakan berbagai sarana prasarana untuk mencetak generasi unggul. Generasi pencetak tinta emas peradaban. Hal ini bisa tercapai hanya dalam sistem islam.
Oleh: Lussy Deshanti Wulandari
Berikan Komentar