Holywings Beroperasi, Atang Soroti Penggunaan Istilah Ramah Keluarga dan Family Friendly

Mediabogor.co, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto turut angkat bicara soal pembukaan Holywings yang berlokasikan di Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut mencuat darinya usai Komisi 1 DPRD Kota Bogor memanggil langsung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Atang mengatakan, pembukaan Holywings ini, merupakan ujian bagi Pemerintah Kota Bogor. Hal ini dasari kepada penggunaan istilah ‘Ramah Keluarga’ dan Family Friendly yang digunakan oleh Holywings Bogor.

Menurutnya, tidak layak sebuah resto, cafe, maupun tempat makan yang masih menjual alkohol meskipun di bawah 5% menggunakan istilah family friendly.

“Hapus kan istilah ramah keluarga yang masih tetap menjual minol 5 persen. Ini tidak sesuai dengan visi kota Bogor ramah keluarga, bahkan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang melarang alkohol ataupun hamer, sama sekali harusnya jangan ada kandungan itu. Ini ujian bagi Pemerintah Kota Bogor,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Ujian tersebut, dijelaskan Atang harus menjadi perhatian semua pihak. Hal ini menjadi konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam mempertahankan visi Kota Bogor itu sendiri.

“Kita ingin adanya konsistensi dari pemerintah untuk kemudian menjalankan kebijakan ketika sudah menetapkan. Terkait kebijakan minol nya seperti apa. Tindak tanpa pandang bulu yang melanggar. Tidak hanya Holywings, tetapi tempat yang lainnya pun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustian Syach menegaskan, pihaknya akan terus lakukan pengawasan dan akan menindak jika terdapat pelanggaran.

“Kita melakukan pengawasan di sana. kalau tenyata nanti operasional tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati ya kita akan tindak,” tegasnya.

Tindakan tersebut, kata Agus, nantinya akan diperkuat lagi dengan Perwali.

“Kita punya Perda No 1 tahun 2021, nanti kita akan pekuat lagi dengan Perwali. Ini kan perdanya baru, kita persiapkan perwalinya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas tidak ada alkohol diatas 5 persen di Kota Bogor, di bawah 5 persen masih boleh, karena memang izinnya di atur dari pusat,” tutupnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar