Hati-hati, Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Maksimal Rp50 Juta

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor akan menindak pembuang sampah sembarangan di Bumi Tegar Beriman. 
 
Penindakan itu berupa pemberian tindak pidana ringan (tipiring) dan denda kepada pelaku pembuang sampah sembarangan. 
 
“Itu yang memberikan denda pengadilan, memang dalam perda (Peraturan Daerah) maksimal Rp50 juta, tergantung siapa yang membuang sampah, baik perorangan, perusahaan atau lainnya,” kata Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Senin (9/1/2023). 
 
Ia tak menampik bahwa masih banyak masyarakat Kabupaten Bogor yang membuang sampah sembarangan. 
 
“kalau melihat datanya, di tahun 2022 kurang lebih ada 100 sampai 150 pembuang sampah yang kita tindak dan kita tipiringkan dan  disidang,” ungkapnya. 
 
Angka itu, didominasi oleh wilayah yang padat penduduk seperti wilayah Cibinong raya dan para pedagang pasar. 
 
Untuk itu, ia mengajak kepada masyarakat agar tetap menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, ia mengajak masyarakat untuk melapor jika melihat ada pembuang sampah sembarangan. 
 
“Masyarakat boleh melapor, dan rutin kegiatan kita melakukan penindakan kepada masyarakat yang membuang sampah ataupun pelaku siapapun yang membuang sampah, kita tipiringkan,” tutupnya. (MUG)

Berita Terkait

Berikan Komentar