Hasil Operasi Pekat, Petugas Gabungan Kecamatan Pamijahan Amankan 138 Miras

Mediabogor.co, BOGOR – Operasi PEKAT gabungan kecamatan Pamijahan, Polsek Cibungbulang, koramil 0621-15 Cibungbulang, SatPol PP kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa barat menyita 138 botol minuman keras dengan berbagai jenis dari operasi penyakit masyarakat yang digelar institusi itu sejak hari pertama hingga 14 Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 ini.

“Ada sebanyak 138 botol minuman keras yang berhasil kami sita selama operasi penyakit masyarakat kami gelar,” kata Kasi Trantib Pol PP kecamatan Pamijahan Jul Chaidir. Pada jumat malam. (14/3/2025).

Ia menjelaskan ke 138 botol minuman keras itu semuanya merupakan minuman keras Antara lain jenis Api, Anggur Merah, Anggur Hijau, Anggur putih, intisari, Atlas, AO, Newporet, Kawa-kawa dan anggur kolesom.

Ratusan botol itu disita dari penjual di dua Desa anatara lain seorang warga berinisial S (22) Laki-laki Kampung pasar kamis RT 02,RW 03, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, dan warga Berinisial S (59) Laki-laki kampung Purwasari, RT 06,RW 06, Desa Gunung Sari, kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Operasi PEKAT ini dilakukan secara gabungan karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.

Polsek Cibungbulang, Koramil 0621-15 Cibungbulang, Satpol PP kecamatan Pamijahan selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut, Pada Jumat malam Tanggal (14/3) kita langsung melakukan operasi ke dua Desa dimana toko tersebut menjual minuman keras.

“Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati S (22) dan S (56) tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Api, Anggur Merah, Anggur Hijau, Anggur putih, intisari, Atlas, AO, Newporet, Kawa-kawa dan anggur kolesom. Tanpa perlawanan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) dan membawanya ke Polsek Cibungbulang. ” Kata Jul Chaidir.

Tindakan ini, sambung dia, merupakan bagian dari upaya Operasi Gabungan Polsek, Koramil dan satpol PP kecamatan Pamijahan dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Barang bukti dan pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Cibungbulang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

” Selama proses pengamanan, situasi tetap kondusif dan berjalan lancar.

Pihak satpol PP kecamatan Pamijahan mewakili dari Operasi PEKAT Gabungan ini mengimbau, ” masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Pamijahan.

“Kami akan menjamin kerahasiaan dan identitas pelapor, demi kebaikan bersama dan demi menjaga situasi Ramadhan berjalan sesuai harapan,” Tuturnya. (Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar