Hari Konsumen Nasional

Tepat hari ini 20 April, Indonesia merayakan Hari Konsumen Nasional (Harkornas). Hari di mana rakyat Indonesia memperjuangkan perlindungan bagi konsumen.

Indonesia merayakan Hari Konsumen Nasional (Harkornas). Hari di mana rakyat Indonesia memperjuangkan perlindungan bagi konsumen. Melansir dari laman harkonas.id, Harkonas dilatarbelakangi perlindungan konsumen di Indonesia yang masih menjadi permasalahan serta belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.

Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus sengketa konsumen yang sampai sekarang belum juga tuntas, dan belum lagi berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan oleh karena konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kemudian ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menimbang pada UU Perlindungan Konsumen tersebut, ditetapkanlah Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.

Adanya Harkonas menjadi momen penting untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya.

Peringatan Harkonas juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.

Selain itu, penetapan Hari Konsumen Nasional bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.

Dengan begitu, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.

Sama seperti Perumda Tirtta Pakuan Kota Bogor yang selau meningkatkan kualitas layanan untuk masyarakat pelangganya sehingga terus meninkatkan kesan yang baik dengan kualitas yang baik.

“Perumda Tira Pakuan juga memberikan wadah kepada konsumennya untuk bersikap cerdas dan tanggap akan layanan yang bisa digunakan sebagai pelanggan untuk mengatasi masalah, pembayaran dan juga keluhan melalui aplikasi SIMOTIP,” ungkap Dewi Puspitasari, Kasubag Humas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kepada mediabogor.co.

Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Dewi, bisa melancarkan timbal balik antara konsumen dan pihak perumda tirta pakuan bogor untuk mempertegas guna memperingati hari Konsumen Nasional.

Berita Terkait

Berikan Komentar