
Hanya 10 Hari, Polresta Bogor Kota Tangkap 26 Tersangka Kurir Narkoba
Mediabogor.co, BOGOR – Kurun waktu 10 hari, Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 26 tersangka kurir narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan pengungkapan ke 26 tersangka dilakukan selama operasi Antik Lodaya 2024.
“Jadi Polda jawab melakukan Antik Lodaya 2024 selama 10 hari di mulai pada tanggal 05 – 14 Juli kemarin,” ujarnya kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin 15 Juli 2024.
Adapun hasil barang bukti yang disita dari ke 26 tersangka itu berupa tiga narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis.
Eka Chandra Maulana menyampaikan, pihaknya mengamankan 11 tersangka dengan membawa narkotika jenis sabu, 4 tersangka membawa narkotika jenis ganja dan 6 tersangka kedapatan membawa tembakau sintetis.
Dari 26 tersangka kata Eka, di antaranya 2 orang residivis. Dimana barang bukti yang kita sita adalah sabu sebanyak 491,25 gram, kemudian ganja 2150 gram atau seberat 2,1 kilo gram, tembakau sintetis 131 gram.
“Dari peradaban yang di ungkap tersebut ini peredaran nya di wilayah Bogor Utara ada 5 perkara, Bogor Timur ada 2 perkara, bogor selatan ada 2 perkara, bogor tengah 1 perkara, Bogor Barat 4 perkara dan tanah Sareal ada 5 perkara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, untuk narkotika jenis tanaman, pihak kepolisian mengenakan para tersangka undang undang pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 4 – 12 tahun dan ayat 2 hukuman penjara 5 – 20 tahun.
Dan untuk narkotika jenis bukan tanaman di kenakan pasal 112 ayat 1 hukuman 4 – 12 tahun penjara dan ayat 2 nya minimal 5 – 15 tahun penjara bahkan sampai hukum mati. (Ery)
Berikan Komentar