Hak-Hak Para Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Hak-Hak Para Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Mediabogor.id, BOGOR – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan 77 Tahun 2011, para ahli waris dari masing-masing korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ182, berhak mendapatkan setidak-tidaknya Rp1.250.000.000 per korban ditambah santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000 sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan No.15/PMK.010/2017.

Hal itu diungkapkan, Iyarman Waruwu, Pengacara sekaligus Managing Partner pada Kantor Hukum Waruwu & Partners, ia mengatakan, para ahli waris korban berhak pula mendapatkan ganti rugi atas hilangnya bagasi para korban.

“Yang perlu diketahui oleh para ahli waris korban adalah bahwa dengan menerima ganti rugi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut, hal tersebut tidak menghilangkan hak-hak para ahli waris dari masing-masing korban untuk menuntut pihak-pihak terkait di kemudian hari, termasuk maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan perusahaan pabrikan pesawat Boeing,” paparnya.

Apabila, kata dia, nantinya hasil investigasi menyatakan bahwa kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 terjadi karena adanya unsur kelalaian atau kesalahan dari pihak-pihak terkait tersebut.

“Apabila nantinya para ahli waris mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari maskapai penerbangan, para ahli waris korban disarankan untuk teliti dan berhati-hati dalam menandatangani atau menyetujui setiap dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak manapun,” kata dia.

“Serta tidak melepaskan haknya untuk menuntut pihak-pihak terkait pada masa yang akan datang dalam hal terbukti bahwa kecelekaan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pihak-pihak terkait tersebut,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Berikan Komentar