
Hak Angket, Jenal Mutaqin : Ketika Kepala Daerah Diduga Lakukan Pidana
Mediabogor.co, BOGOR- Wakil Ketua l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Jenal Mutaqin menyatakan, hak angket di gunakan anggota dewan ketika kepala daerah atau Walikota Bogor diduga melakukan pidana.
“Jadi saya tadi meminta dokumen lengkap menurut Aliansi Muslim Bogor, sejauh mana kajian bahwa walikota hari ini sedang melakukan tidak pidana sehingga kami DPRD harus menggunakan hak angket,”ungkap politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (18/6/21).
“Tadi yang disampaikan adalah kajian dan mosi tidak percaya sehingga kita bertiga Saya pak Eka dan Bu Anna maka akan menyampaikan hasil dari sore hari ini kepada pimpinan dan forum ketua fraksi yang harus kita tindak lanjuti apakah kejadian hari ini bisa dikatagorikan memenuhi unsur memenuhi hak angket oleh perwakilan lembaga DPRD Kota Bogor,”jelasnya.
Ia mengharapkan, penyampaian aspirasi ini secara konstitusional tentu emang diatur oleh undang-undang tapi mengingatkan juga menjaga protokol kesehatan tetap menjaga ketertiban pada intinya.
“Saya mengharapkan bahwa demo kapanpun dan hari apapun kami kami DPRD selama memang tidak sedang ada tugas dan ada di kantor kami siap menerima dan siap bicara sebagai perwakilan masyarakat tentu dengan kewenangan dan ketentuan yang mengikat kepada kami ada beberapa kewajiban hukum dan payung hukum buat kami,” pungkasnya.
Kata dia, da 5 poin yang di sampaikan oleh Aliansi Muslim Bogor Raya kepada anggota dewan. Salah satu poin nya adalah meminta keadilan yang di tegakkan seadil-adilnya, tidak ada diskriminatif kesebelah pihak.
“Jadi yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) siapapun itu wajib diberikan tindakan atau keadilan,” ucapnya.
Selain itu menurutnya, yang kedua meminta kita atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan hak DPRD untuk mewakili lembaga pemerintahan atau masyarakat dalam sikap Walikota Bogor.
:Ketiga adalah kurang lebih bahwa intinya DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat bisa memberi aspirasi yang mereka sampaikan,” ucap pria yang akrab disapa JM.
“Kami menjawab bahwa hak Angket termasuk dua hak lainnya yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat,”papar dia.
“Jadi setiap hak DPRD minimal 10 orang lebih dari satu fraksi atau mencapai 12-2016 kemudian UUD 23-2014 dan peraturan DPRD 1-2019,” jelasnya. (Nick)
Berikan Komentar