
Hadapi Persoalan Hukum, AB di Non Aktifkan Sementara Sebagai Dosen IPB
mediabogor.com, Bogor – Sehubungan dengan penangkapan salah satu dosen IPB, sdr. AB oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu, IPB University akhirnya menghentikan sementara dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen tersebut. Pemberhentian sementara itu, kata Kabiro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti, untuk memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan perkuliahan dan pembimbingan yang melibatkan AB.
“Ya, memproses penghentian sementara yang bersangkutan dari status PNS agar dapat fokus dalam menghadapi permasalahan hukum yang bersangkutan,” ucapnya, Kamis (3/10/19).
Sikap ini, lanjut Yatri, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 88 ayat 1 poin C dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS halam 128 Bagian Ketiga Pasal 276 poin C.
“IPB menonaktifkan sementara hingga ada keputusan pengadilan yang mengikat. Kami juga masih menunggu surat resmi penahanan, baru kemudian kita proses administrasi kepegawaiannya,” ujarnya.
Sebelumnya, IPB University melalui Biro Komunikasi IPB University telah menyatakan sikap terkait kejadian ini melalui siaran pers nya, yaitu:
1. IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi sdr. Abdul Basith.
2. IPB berharap proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel dan adil.
3. IPB telah memiliki aturan yang jelas tentang norma dan etika dosen, serta ketentuan bagi yang melanggarnya.
4. IPB berkomitmen untuk menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa dengan tujuan dan alasan apapun.
Dalam kondisi apapun juga, IPB akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga ruh dan amanat sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa.
Berikan Komentar