
H-3 Ramadhan, Tempat Hiburan di Kota Bogor Ditutup
mediabogor.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor pada H-3 menjelang bulan suci Ramadhan akan menutup tempat-tempat hiburan seperti Diskotek, Rumah Billiard dan sejenisnya. Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Bagian Humas Setdakot Bogor, Encep Alhamidi. Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 300-45-145 tahun 2016. “Dalam pasal tersebut menjelaskan tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan, selama Bulan Suci Ramadhan,” sampainya.
Adapun, lanjut dia, setiap orang atau badan penyelenggara dan penanggungjawab tempat hiburan wajib mematuhi Keputusan ini. “Apabila yang bersangkutan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan (HO/ Hinder Ordonnantie) serta sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Encep menambahkan, penutupan tempat-tempat tersebut terhitung mulai H-3 Bulan Ramadhan 1437 Hijriah yaitu tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan H+3 setelah Bulan Ramadhan 1437 Hijriah pada tanggal 9 Juli 2016. (Rangga)
Foto:Istimewa
Berikan Komentar