
GMPI Bakal Somasi Pimpinan DPRD Terkait Pencatutan Nama Ade Yasin dalam Proyek Eiger Adventure
Cibinong – Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Bogor berencana mengajukan somasi kepada dua pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan Wawan Hikal Kurdi, yang diduga menuding Ade Yasin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perizinan proyek Eiger Adventure Land (EAL) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Ketua GMPI Kabupaten Bogor, Ade Nurzaman alias Kang Azzam, menilai bahwa pernyataan kedua pimpinan DPRD tersebut telah menimbulkan reaksi negatif di masyarakat serta merusak nama baik Ade Yasin.
“Kami akan mengajukan somasi kepada Ketua DPRD Sastra Winara dan Wakil Ketua DPRD Wawan Hikal untuk segera meminta maaf kepada Ibu Ade Yasin secara terbuka di depan media massa,” tegas Kang Azzam.
Ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat kedua pimpinan DPRD tidak merespons somasi tersebut, maka GMPI akan membawa kasus ini ke ranah hukum, mengacu pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik (defamasi).
“Jika tidak ada respon atas somasi kami, maka kami akan menaikkan kasus ini ke ranah hukum, karena pencatutan nama masuk dalam kategori pidana,” pungkasnya.
Kang Azzam menekankan bahwa pimpinan DPRD seharusnya memahami prosedur perizinan secara menyeluruh, termasuk terkait proyek Eiger Adventure Land.
“Pak Sekda sudah menyampaikan bahwa Pemkab Bogor tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin, karena saat itu izin dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, bukan oleh kepala daerah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti hubungan dekat antara Sastra Winara, Wawan Hikal, dan Ade Yasin, serta mempertanyakan motif di balik tuduhan mereka.
“Sastra dan Pak Wawan Hikal itu sangat dekat dengan Bu Ade. Jangan lantas setelah beliau tidak menjabat sebagai Bupati, malah dijadikan kambing hitam atas polemik alih fungsi lahan,” ujarnya.
Kang Azzam juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan DPRD dalam permasalahan ini.
“Saya minta Pak Gubernur juga mengusut keikutsertaan DPRD dalam persoalan ini, karena banyak anggota DPRD dari wilayah Selatan yang mengetahui polemik ini,” tambahnya.
Pernyataan Sastra Winara dan Wawan Hikal tentang izin proyek Eiger Adventure Land muncul saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi ke lokasi proyek yang sedang dalam tahap pembangunan pada Jumat (7/3/2025).
Saat melihat adanya pembangunan jembatan gantung di lokasi tersebut, Dedi Mulyadi geram dan langsung bertanya kepada pejabat yang hadir, “Yang memberi izin ini siapa?”
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor pun menjawab, “Zaman Bu Ade Yasin.”
Namun, pernyataan mereka dibantah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, yang menegaskan bahwa izin pendirian EAL seluas 253,66 hektare di kaki Gunung Gede Pangrango, Megamendung, Puncak, dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, bukan oleh Ade Yasin saat menjabat sebagai Bupati Bogor.
Berikan Komentar