Gara-gara Nolak Rujuk, Suami Tega Bunuh Istrinya 

Mediabogor.co, BOGOR – Suami yang melakukan pembunuhan kepada istri di wilayah Bandar Kaum, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor Kota pada tanggal 28 Maret 2024 lalu akhirnya di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.

Motif pelaku berinisial R.M melakukan pembunuhan kepada istrinya inisial N.A akibat sakit hati lantaran korban (istri pelaku, red) menolak ajakan rujuk oleh suami (pelaku).
Karena sakit hati ajakan rujuknya di tolak oleh korban, si pelaku langsung melakukan pitingan kepada korban. Dan saat itu korban melakukan perlawanan, setelah lepas dari pitingan, pelaku tersebut menindih korban dan menusuk korban menggunakan obeng min di bagian pipi kiri, pipi kanan, leher dan kepala bagian atas sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
“Jadi ada upaya setelah memiting kemudian lalu menindih atau menahan dengan badan, kemudian pelaku mengambil obeng min yang berada di dalam perkakas kemudian menikam ke pipi kiri, pipi kanan, leher dan kepala bagian atas, hingga korban meninggal dunia,” ungkap,” Kabagops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu Maduransyah Putra kepada media saat menggelar konferensi pers, di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (01/24).
“Jadi pelaku menusuk pipi kanan, terus menusukan kembali obeng menyilang dari arah kiri ke atas sehingga menembus pipi leher sebelah kiri secara acak. Jadi berkali kali tidak hanya sekali, di kanan sekali kemudian di kiri dan kemudian terakhir menusukan obeng tersebut ke arah bagian atas kepala,” tambahnya.
Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut diketahui oleh keluarga pelaku yang mendengar jeritan korban di dalam kamar. Setelah bergegas untuk mendatangi sumber suara yang berada di dalam kamar, ternyata pintu kamar tersebut terkunci dan keluarga korban membuka pintu secara paksa. Setelah pintu berhasil di buka, korban tergeletak di kamar bersimbah darah tak bernyawa.
“Jadi setelah adanya teriakan atau jeritan dari korban yang berada di kamar itu. Mereka bertiga segera bergegas menuju kamar kemudian tidak bisa masuk karena terkunci dari dalam dan akhirnya di buka paksa. Korban tergeletak kamar. Dan pelaku berupaya melarikan diri,” ujarnya.
“Jadi kurang dari 24 jam kami dari tim reskrim maupun dari Polsek dan jajaran bisa mengungkap hal tersebut,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan undang undang nomor 23 tahun 2024 pasal 44 ayat 3. Kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar