Gak Habis Pikir, Bocah Ini Malah Jual Gerobak Bosnya Setelah Diterima Kerja Jadi Tukang Cilok

Mediabogor.co, BOGOR – Pelaku penjual Gerobak Cilok milik korban RS akhirnya diamankan pihak Kepolisian Polsek Cibinong setelah diamankan warga di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 29 Januari 2025 sore kemarin.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku MM melamar kerja di mess karyawan cilok Kabayan milik korban R di Kelurahan Nanggewer.

“Setelah diterima kerja selanjutnya MM dikuasakan sebuah gerobak berikut cilok untuk didagangkan dan diharuskan menyetorkan hasil penjualannya,” kata dia, Kamis 30 Januari 2025.

Namun, MM malah menjual gerobak itu kepada A senilai Rp450.000 dengan bantuan dari teman berinisal F (16) melalui sosial media Facebook.

“Kemudian oleh A gerobak tersebut hendak dijual kembali melalui Facebook namun diketahui oleh korban R selanjutnya hal tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan cara R menebus gerobak tersebut sebesar Rp300.000,” kata dia.

Tak disangka, pelaku MM malah kembali ke mess Cilok Kabayan untuk mengambil gerobak milik R dan menjualnya kembali ke A pada Rabu 29 Januari 2025 kemarin.

“MM kembali menawarkan gerobak tersebut kepada A seharga Rp700 ribu rupiah dengan bantuan F yang meminjamkan HP untuk berkomunikasi antara pelaku MM dengan A serta mendampingi MM ketika transaksi dilakukan,” kata dia.

Namun, A tak langsung mengiyakan. A langsung menghubungi pemilik gerobak untuk menjebak pelaku yang menjual kedua kalinya gerobak tersebut.

“Secara diam-diam A menghubungi R dan bersama sama menjebak MM di dekat mushola Perum Puri nirwana 1 Cibinong untuk melakukan COD gerobak tersebut. Dan setelah korban Rama dan saksi A bertemu dengan pelaku MM, korban dan saksi mengamankan pelaku bersama temannya F beserta barang bukti 1 buah gerobak dorong,” jelas dia.

Akhirnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Cibinong untuk ditindak lebih lanjut. Namun, salah satu pelaku masih di bawah umur, sehingga kasus tersebut tidak naik ke tingkat pengadilan.

“Korban R memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di ditingkat Polsek tidak sampai ke tingkat pengadilan sehubungan salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur. Selanjutnya gerobak tersebut dikembalikan kepada korban,” tutup dia

Berita Terkait

Berikan Komentar