Formappi Sampaikan Hasil Evaluasi Kinerja DPR RI Masa Sidang Tahun 2022-2023

Mediabogor.co, JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan, hasil evaluasi terhadap kinerja DPR RI Masa Sidang (MS) III Tahun Sidang (TS) 2022-2023, yang telah belangsung dari 10 Januari sampai 16 Februari 2023.

Para Peneliti Formappi Taryono menjelaskan, pada Masa Sidang III yang berlangsung  ini, DPR tidak menghasilkan 1 pun Undang-Undang (UU) baru.
Namun, 39 RUU Prioritas 2023 yang di dalamnya terdapat sejumlah RUU luncuran dari tahun sebelumnya tak satu pun yang berhasil diselesaikan DPR.
Hal itu telah  disampaikannya dalam  Konferensi Pers bertajuk ‘Satu Tahun Jelang Pemilu, DPR Bak Pahlawan Kesiangan’ pada hari Jumat (10/3/2023).
“DPR masih bergelut dengan 13 RUU yang sudah sejak masa sidang terdahulu dibahas (Tahap Pembicaraan Tingkat I). Sedikit kemajuan justru terjadi pada RUU Kesehatan yang selesai dibahas di Badan Legislasi pada tahap harmonisasi dan berhasil ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR,” kata Taryono.
Selain itu, DPR juga  memutuskan untuk memperpanjangan 2 RUU yakni RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan Kedua tentang Narkotika.
“Perpanjangan proses pembahasan RUU menunjukkan ketidakkonsistenan DPR untuk mematuhi durasi pembahasan sesuai perintah UU yakni 3 kali masa sidang,” ucapnya.
Bahkan Tidak hanya tak konsisten, dikatakan Taryono perpanjangan proses pembahasan RUU juga memperlihatkan watak DPR yang  tidak efektif dan kurang efisien.
Sementara RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum jelas nasibnya.
RUU PPRT yang dianggap menunjukkan kepedulian DPR pada rakyat kecil justru tak nampak menjadi RUU yang diprioritaskan.
“Dengan demikian DPR nampak lesu sejak awal tahun. Selama MS III TS 2022-2023 DPR tak menghasilkan satupun UU baru baik dari Daftar RUU Prioritas 2023 maupun Kumulatif Terbuka,” kata dia.
“Ada dua Perppu yang sudah dibahas di tingkat Komisi dan Baleg yaitu Perppu Pemilu dan Perppu Cipta Kerja (Tahap Pemicaraan Tingkat I),  akan tetapi belum juga diparipurnakan untuk menjadi UU sehingga kedua Perppu itupun batal demi hukum,” pungkasnya.
(Tiara)

Berita Terkait

Berikan Komentar