Fly Over Tenjo Selesai Dibangun, Kendaraan Bobot Berat Diatas 8 Ton Dilarang Melintas

Mediabogor.co, BOGOR – Jembatan flyover Tenjo sudah selesai dibangun dan tinggal menunggu peresmian penggunaannya. Untuk menjaga dan merawat kekuatan konstruksi flyover, maka kendaraan angkutan dengan volume berat diatas 8 ton dilarang melintas.

Di sisi lain, berhembus kabar jika jalan lama yang merupakan akses utama untuk lalu lintas berbagai kendaraan akan ditutup. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi warga. Sebab banyak pula truk tambang yang melintas.

“Kalau truk tronton dilarang melintasi di flyover dan jalan lama ditutup, pasti truk – truk gajah itu akan lewati jalan desa. Tentu ini merugikan warga. Jalan desa akan cepat rusak dan membahayakan lalu lintas,” ucap AZ, warga Kecamatan Tenjo kepada wartawan Selasa 29 Juli 2025

Dikonfirmasi hal imi, Camat Tenjo Yudhi Utomo membenarkan bahwa kapasitas maksimum flyover 8 ton. Maka diperlukan kebijakan antar Kabupaten dan Provinsi untuk pembatasan kendaraan diatas kelas 8 ton menuju ke wilayah Kecamatan Tenjo.

“Alternatif untuk kendaraan berat diatas 8 ton diharapkan melalui jalur tambang atau memakai rute jalan Parungpanjang – Kutruk – Rancaiyuh, ke arah tol Balaraja Barat,” ujar Yudhi Utomo.

Ia menjelaskan, hal ini perlu diperhatikan karena jalan di wilayah Kecamatan Tenjo merupakan jalan kabupaten yang hanya bisa dilintasi kendaraan maksimal 8 ton. Apabila lebih maka akan cepat rusak lagi.

“Flyover dan JPO sudah selesai uji struktur, menunggu sertifikat laik fungsi (SLF) baru nanti diresmikan. Ini proyek percontohan non APBD/ APBN/ CSR pihak ketiga. Masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan RI,”

Sementara Kapolsek Tenjo Polres Bogor IPTU AM Zalukhu mengaku pihaknya belum ada koordinasi lintas sektoral pembahasan rekayasa lalu lintas terkait antisipasi dari pembatasan volume angkutan tersebut.

“Sejak mendapatkan tugas dinas disini, saya belum ada koordinasi soal rekayasa lalu lintas. Pembahasan detail belum ada. Kami masih menunggu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, flyover Tenjo berada di jalur jalan Kabupaten yang hanya bisa di lintasi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Ukuran kendaraan maksimal lebar 2,55 meter dan panjang 12 meter serta tinggi maksimal 4,2 meter.

Sedangkan Dadang Kosasih, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor yang dihubungi METROBOGOR COM menjelaskan, rekayasa lalu lintas akan segera dibuat. Karena hal itu sangat penting dan sangat diperlukan.

Untuk jangka pendek, lanjut Dadang, pihak Dishub sudah memasang sejumlah rambu – rambu lalu lintas di flyover Tenjo. Hal ini di lakukan dengan memperhatikan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin).

“Sedangkan untuk MRLL atau manajemen rekayasa lalu lintas, nanti akan dilakukan setelah adanya peresmian flyover tersebut,” kata Dadang (Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar