
Fetty Anggraenidini: Penataan Suryakencana Harus Dibarengi Relokasi PKL
Mediabogor.co, BOGOR – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penataan di kawasan Jalan Suryakencana dengan kegiatan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mendapat dukungan berbagai pihak.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini mendukung Pemkot Bogor dalam menata kawasan Suryakencana. Menurut Fetty, Jalan Suryakencana salah satu etalase Kota Bogor yang dikenal sebagai kawasan kuliner. Dengan penataan yang dilakukan, tentunya akan membawa dampak positif, terutama bagi sektor pariwisata dan UMKM.
”Pemkot Bogor melakukan penataan di kawasan Suryakencana, tentu harus didukung bersama oleh semua pihak. Kegiatan penertiban yang dilakukan di lokasi itupun harus dijalankan secara konsisten, agar kawasan Suryakencana menjadi nyaman dan tertata dengan baik,” ucap Fetty.
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar ini juga meminta kepada Pemkot Bogor agar memastikan tempat relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan. “Ketika para pedagang ditertibkan, maka harus disediakan tempat relokasinya. Pemkot Bogor juga harus memastikan dan menjamin para pedagang bisa berjualan kembali di tempat yang baru, agar usaha dan perekonomian para pedagang tetap berjalan,” tegasnya.
Dengan penataan kawasan Suryakencana, lanjut Fetty, akan berdampak positif kedepannya. Penataan kota menjadi lebih baik dan memberikan peluang bagi kemajuan Kota Bogor kedepan. “Lokasi itu adalah pusat kota nya dari Kota Bogor, kalau ditata menjadi lebih baik, akan memberikan dampak positif di masa mendatang,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Bogor selama satu pekan ini tengah fokus melakukan penertiban PKL di kawasan Suryakencana yang meliputi eks Pasar Bogor, Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati dan Lawang Saketeng, sebagai realisasi dari rencana penataan kawasan Suryakencana.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menekankan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana.
Dirinya menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan menerapkan sanksi tegas kepada PKL yang masih melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Ia menyampaikan bahwa kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, dan jalanan penunjangnya, seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng merupakan kawasan yang memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan para PKL yang berjualan sembarangan di sepanjang kawasan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban dan estetika kota, tetapi juga berdampak pada kenyamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat.
Hal ini juga diperkuat oleh kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menyepakati bahwa PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut pasca Lebaran, tepatnya mulai 26 Maret 2026.
Berikan Komentar