
Evakuasi Sampah di Pemukiman Bantaran Sungai Cigamea.
Mediabogor.co, BOGOR – Pengelolaan sampah terpadu perlu diterapkan di pemukiman yang belum tersentuh fasilitas dari pemerintah. Berbagai elemen masyarakat, seperti komunitas Peduli lingkungan dan bank sampah, dapat berkolaborasi untuk mengatasi masalah sampah di pemukiman seperti itu.
Aktivis lingkungan Kisana Agil AJPLI mengatakan, selama masyarakat di pemukiman belum terfasilitasi pengelolaan sampah oleh pemerintah, maka sampah akan dibuang ke Belantaran sungai Cigamea. Biasanya, kondisi seperti itu terjadi di lokasi padat penduduk yang membelakangi sungai.
“Ini perlu diterapkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang melibatkan elemen masyarakat di lokasi itu. Komunitas Peduli lingkungan atau pemerintahan Desa terkait misalnya bisa masuk ke pemukiman untuk mengedukasi masyarakat agar tak membuang sampah ke sungai Cigamea. Pihak lain, yakni bank sampah pun diharapkan langsung menfasilitasi pengelolaan sampah dari masyarakat,”ujarnya
Selain peran serta elemen masyarakat, untuk mengatasi masalah sampah, sarana prasarana di Desa perlu dilengkapi.
“Kabupaten Bogor harus difasilitasi tempat pembuangan sampah sementara, asal tidak di bantaran sungai,” kata Kisana Agil. “Masih Banyak Sampah di Sungai Cigamea. (27/7/2025).
Camat Pamijahan Wawan Suryana menambahkan, pertumbuhan penduduk mengakibatkan timbulan sampah bertambah. Belum semua pemukiman di Kabupaten Bogor terfasilitasi oleh pengelolaan sampah dari dinas terkait.
Wawan Suryana mengingatkan, mengatasi masalah sampah merupakan tanggung jawab bersama. Sampah harus dikelola di daratan sehingga tidak dibuang ke sungai.
“Kepala Desa yang dilintasi Sungai Cigamea juga diharapkan berinisiatif mengadakan program kelola sampah. ” Ucap. Camat sambil memberika kantong belanja mengurai sampah plastik dari pasar.
Agung Kepala UPT DLH Wil VI menuturkan, hingga saat ini, belum ada aturan khusus yang mengatur penanganan sampah di badan sungai.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hanya mengatur penanganan sampah di daratan. Sementara, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tidak mengatur tentang penanganan sampah.
Oleh karena itu, Agung menilai, perlu ada kebijakan khusus tentang sampah di badan sungai yang membahas pencegahan, penanggulangan dan pengendalian sampah di badan sungai. Dengan adanya pembahasan itu, dapat diketahui titik mana di Sungai Cigamea yang banyak sampah untuk kemudian ditangani bersama oleh elemen masyarakat.” Tuturnya. (Agil).
Berikan Komentar