Enam Pasien ODGJ RS Marzuki Mahdi Ikut Nyoblos Pemilu

mediabogor.com, Bogor – Sebanyak enam dari tujuh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan pasien di Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 dengan melakukan pencoblosan di TPS 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Rabu (17/4/2019).

Kasubag Hukormas, Prahardian Priatama mengatakan, ada tujuh orang kategori pasien tenang yang bisa mencoblos. Namun, satu orang diantaranya tiba-tiba menolak menggunakan hak pilihnya.

“Makanya saat pasien menolak untuk mencoblos kita tak bisa memaksa, karena itu hak nya dia. Sehingga pasien dibawa kembali ke ruangan,” ucapnya di Ruang Instalasi Rehabilitasi Psikososial RSMM.

Prahardian menjelaskan, data yang masuk dan bisa menunjukkan KTP ada 50 orang. Namun, setelah diperiksa beberapa diantaranya tak terdaftar di DPT asal sehingga tersisa 30 orang. 23 diantaranya sudah pulang dibawa keluarganya maka yang tersisa nyoblos disini ada tujuh orang. Pasien ODGJ ini, juga telah memenuhi syarat administrasi termasuk telah melakukan pengisian formulir A5 atau pindah pilih.

Berdasarkan surat dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), sambung Prahardian, pasien yang boleh mencoblos tidak perlu menggunakan surat keterangan sehat tetapi melihat dari kesiapannya.

Total pasien yang tengah dirawat hingga hari ini, sebanyak 350 orang. Mereka terdiri dari pasien akut dan pasien tenang. Pasien akut tak bisa mencoblos karena memang kondisinya belum stabil. Hal itu, dikhawatirkan terjadi sesuatu. Apalagi pencoblosan menggunakan paku.

“Kalau yang akut dan pola pikirnya tidak mengerti kita tidak bisa memintanya untuk memilih karena belum bisa mengendalikan diri, khawatir chaos apalagi ada paku malah bahaya,” katanya.

Selain pasien ODGJ, lanjutnya, RSMM juga menyediakan TPS untuk pasien Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). Tercatat dari 56 pasien hanya 15 orang yang bisa menggunakan hak pilihnya.

“Jadi, total pasien yang mencoblos di dua TPS kami ada 21 orang, enam orang pasien ODGJ dan 15 pasien Napza,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Bambang Wahyu mengungkapkan, dari enam pasien ODGJ yang memilih hanya ada satu yang merupakan warga Kota Bogor. Sehingga bisa memilih di lima surat suara. Sementara yang lainnya hanya bisa memilih calon presiden dan DPD RI.

“Kalau berbeda provinsi hanya memilih presiden, kalau berbeda kabupaten/kota maka dapat memilih presiden dan DPD RI,” terangnya.

Menurutnya, partisipasi pasien ODGJ di RSMM di tahun ini menurun. Sebab pengalamannya di Pemilu tahun 2014 terdapat 43 pasien yang bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurutnya, hal itu biasa karena beberapa hari sebelum pencoblosan para pasien di tes psikiatri terlebih dahulu untuk memastikan apakah bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak.

“Jadi secara mental dan psikis sudah diperiksa terlebih dahulu. Kalau tidak memungkinkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” terang dia.

Terkait TPS untuk pasien Napza, Bambang menerangkan bahwa sengaja dihadirkan karena tak mungkin pasien dibawa keluar. Dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tak diinginkan. Salah satunya kabur dari rehabilitasi.

“Pasien Napza sengaja kita jemput kesini karena mereka tidak mungkin keluar dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tak diinginkan,” pungkasnya. (*/dy)

Berita Terkait

Berikan Komentar